Kartu JKN syarat membuat SIM itu Menyulitkan Masyarakat
Banda Aceh, InfoMu.co – Menyoal rencana Polda Aceh baru-baru ini yang akan mensyaratkan kartu JKN menjadi syarat pengurusan SIM merupakan tindakan yang hanya akan membuat hidup masyarakat semakin sulit mengingat saat ini saja penerima JKA mencapai 900.000 jiwa di Aceh. Itu artinya ada sejumlah 900.000 tersebut warga Aceh yang belum terdaftar di BPJS atau tidak memiliki kartu JKN.
Demikian disampaikan Pengamat Kebijakan Publik Aceh Nasrul Zaman kepada media InfoMu.co terkait akan diterapkannya kebijakan mewajibkan JKN/BPJS dalam persyaratan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM)
Kata Nasrul Zaman, Polda Aceh harus memahami bahwa kesehatan (JKN) itu merupakan hak warga negara bukan kewajiban dan karena itulah pemerintah Aceh sudah satu dasawarsa lebih memberikan universal coverage untuk layanan kesehatan tersebut bagi warga Aceh tanpa kecuali.
Kehidupan masyarakat pasca covid-19 belumlah pulih, ekonomi masih sulit dan kehidupan masyarakat masih jauh dari kata sejahtera. Sehingga Polda Aceh tak perlu berbuat aneh-aneh untuk sesuatu yang bukan TUPOKSI wajibnya.
Masih sangat banyak layanan kepolisian lainnya yang masih butuh pembenahan menjadi lebih baik, mulai dari satuan lalu lintas, tindak pencegahan kriminalitas bahkan narkoba yang semakin hari terus meningkat dan menjadi keluhan masyarakat Aceh.
Hal itu jauh lebih penting ditangani ketimbang ikut cawe-cawe soal kartu JKN warga Aceh, kata Nasrul. (Syaifulh)