Minggu, 1 Oktober 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Tarjih

Kapan Waktu Menyembelih Kurban? Begini Penjelasan Syamsul Anwar

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
15 Juni 2023
in Tarjih
A A
0
SHARES
62
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Yogyakarta, InfoMu.co – Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah menyusun buku Tuntunan ‘Idain dan Qurban. Dalam buku tersebut ditegaskan, “Penyembelihan binatang kurban dilakukan pada hari raya Iduladha (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyriq (11, 12 dan 13 Zulhijah) atau disebut juga dengan ayyām ma‘lūmāt (hari-hari yang telah ditentukan). Penyembelihan binatang kurban dimulai setelah selesai khutbah Iduladha sampai dengan berakhirnya hari Tasyriq, yaitu terbenamnya matahari tanggal 13 Zulhijjah.”

Menurut Ketua PP Muhammadiyah Syamsul Anwar, tuntunan di atas didasarkan pada firman Allah, “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” [QS al-Ḥajj (22): 28].

Selain itu didasarkan pada Hadis Nabi saw, “Diriwayatkan dari al-Bara’ bin ‘Azib ra, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa menyembelih (binatang kurban) sebelum shalat (‘Id), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri, dan barangsiapa menyembelih setelah shalat (‘Id), maka telah sempurna ibadah kurbannya dan sesuai dengan ibadah kaum muslimin.” [Muttafaq ‘alaih].

Menurut Syamul, ayat di atas mengandung isyarat bahwa makan dan pembagian daging kurban kepada yang berhak implisit di dalamnya menyinggung penyembelihan kurban itu sendiri dan waktunya adalah pada hari-hari tertentu. Hari-hari tertentu itu awalnya disebutkan dalam hadis al-Barrā’ Ibn ‘Āzib, yaitu setelah salat Iduladha. Tetapi tidak disebutkan batas akhir penyembelihan itu.

Para ulama mengutip hadis Jubair Ibn Muṭ‘im, “Dari Jubair Ibn Muṭʻim [diriwayatkan bahwa] ia berkata: Nabi saw bersabda: setiap padang Arafah adalah tempat wukuf … … … dan semua hari Tasyriq adalah hari penyembelihan” [HR ad-Dāraquṭnī, dan ini lafalnya, serta Aḥmad, Ibn Ḥibbān, aṭ-Ṭabarānī, dan al-Baihaqī].

Syamsul mengutip Ibn Ḥajar al-‘Asqallānī yang mengatakan, “Hadis ‘Semua hari Tasyriq adalah hari penyembelihan’ diriwayatkan oleh Aḥmad, akan tetapi sanadnya terputus. Namun disambung oleh ad-Dāraquṭnī, dan semua rawinya terpercaya.” Juga disambung oleh Ibn Ḥibbān. Dengan demikian hadis ini dengan berbagai sanadnya, sebagaimana ditegaskan oleh al-Albānī dan al-Arna’ūṭ, adalah sahih li ghairi.  Ia juga mengutip pandangan Asy-Syaukānī yang menegaskan bahwa hadis Jubair di atas menjadi dasar penetapan hari nahar dan tiga hari sesudahnya adalah hari penyembelihan kurban.

Atas dasar ini sejumlah ulama, termasuk Majelis Tarjih dalam Tuntunan ‘Idain dan Qurban, menyatakan bahwa waktu penyembelihan kurban adalah empat hari, yaitu pada hari nahar (10 Zulhijah) dan hari-hari Tasyriq (11, 12, dan 13 Zulhijah) sesuai dengan hadis Jubair di atas. Pendapat ini diikuti oleh ‘Alī Ibn Abī Ṭalib, Ibn ‘Abbas, al-Ḥasan al-Baṣrī, ‘Aṭā’, ‘Umar Ibn ‘Abd al-‘Azīz, Sulaimān Ibn Msā al-Asadī, Makḥūl, asy-Syāfʻī, Ibn al-Munżir, dan lain-lain.

Syamsul juga mengutip pandangan Al-Qwurṭubī yang mengatakan bahwa menurut Imam Mālik, hari penyembelihan itu adalah pada hari nahar dan dua hari sesudahnya. Alasannya sebagaimana dikemukakan al-Qurṭubī adalah bahwa frasa ayyām ma‘lūmāt adalah jamak, yang berarti minimal tiga hari, dan tiga hari itulah yang pasti, sedangkan hari-hari selanjutnya tidak pasti karena itu tidak dipegangi.

“Pendapat perta lebih kuat, karena berdasarkan kepada nas yang sarih, yaitu hadis Jubair Ibn Muṭ‘im,” tegas Syamsul kepada tim redaksi Muhammadiyah.or.id pada Senin (13/06).

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: menyembelih kurbansyamsul anwar

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Kolom

Kolom Dr. Arwin Juli Rakhmadi Butarbutar: Analisis SWOT Penerapan Kalender Islam Global

20 September 2023
Tarjih

Kurang dari 40 Orang, Bolehkah Mengadakan Salat Jumat Berjamaah?

8 September 2023
Tarjih

Muhammadiyah Sudah Pasti Bermanhaj Salaf, Tapi Salafi Belum Tentu Muhammadiyah

8 September 2023
Tarjih

Sekolah Tarjih Internasional Kembali Digelar, Bumikan Manhaj Tarjih Cerahkan Umat!

6 September 2023
Literasi

Kalender Islam Global Menjadi Harapan Bersama Umat Islam di Seluruh Dunia

2 September 2023
Tarjih

Majelis Tarjih PWM Sumut Gelar Rapat Perdana, Arwin : Sosialisasi Kalender Global akan Instens Dilakukan

2 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pemuda Muhammadiyah Aceh, Ikuti UKMK Sawit Go Internasional di Palembang

30 September 2023

Musycab Muhammadiyah dan Aisiyiyah Gunung Meriah dan Cinendang Raya, Aceh Singkil

30 September 2023

Aisiyiyah Padangsidimpuan Gelar Program Bersama di Desa Purwodadi Batunadua

30 September 2023

Hati-hati, Muhammadiyah Bisa Jadi Korban Pengerdilan Politik

30 September 2023

Ketua DPP IMM: Pengelolaan SDA Indonesia Masih Bergantung Asing

30 September 2023

Menjelang Pemilu 2024, Haedar Nashir Tegaskan Kembali Pandangan Muhammadiyah tentang Politik

30 September 2023

Arab Saudi Tetapkan Aturan Baru soal Berpakaian Bagi Wanita selama Umrah

30 September 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com