• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
UMKM Kota Medan Didorong untuk Memanfaatkan Teknologi Digital

Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Yogyakarta Tutty Fetrianingsih menunjukan kerajinan produksinya yang dipasarkan melalui online marketplace, di galeri Kana Shibori, Yogyakarta, Sabtu (15/8/2020). Guna mendorong produktivitas para pelaku UMKM, XL Axiata bekerjasama dengan Komunitas Karang Mitra Usaha Yogyakarta menyediakan layanan internet melalui program paket komunitas XL Biz yang mempermudah mereka untuk go digital. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/hp.

Judi Online Hukumnya Haram!

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
6 Oktober 2023
in Hukum, Tarjih
0

Yogyakarta, InfoMu.co – Fenomena judi online menjadi salah satu masalah sosial yang sangat meresahkan. Kegiatan ini telah menjangkiti berbagai lapisan masyarakat, termasuk kalangan usia muda yang masih produktif. Namun, penting bagi kita untuk menyadari bahwa judi online bukanlah sekadar hiburan, melainkan sebuah bahaya yang mengancam moral, keuangan, dan kesejahteraan kita.

Penggunaan judi online telah menjadi kecanduan massal yang mengkhawatirkan. Banyak orang, termasuk usia muda yang masih produktif, terperangkap dalam jaringan perjudian online. Mereka terbujuk dengan harapan menghasilkan pasif income dari aktivitas ini. Namun, kenyataannya sangat berbeda. Hanya sedikit yang berhasil menghasilkan keuntungan, sedangkan yang lain semakin terjerumus dalam kemiskinan dan kemelaratan.

Seringkali, para pemain judi online terlalu percaya diri dengan modal yang sedikit. Mereka berharap mendapatkan hasil yang besar, tetapi ini adalah angan-angan semata. Fakta, tidak ada orang yang berhasil mengumpulkan kekayaan melalui perjudian. Sebaliknya, mereka kehilangan lebih banyak daripada yang mereka menangkan. Para pemenang sejati dalam perjudian online hanyalah para bandar yang semakin kaya dengan menguras kantong para pemain.

Dalam pandangan Islam, perjudian termasuk dalam kategori haram. Ini bukan sekadar pendapat pribadi, melainkan telah dinyatakan dalam Fatwa Tarjih. Dalam Al-Qur’an, perjudian dinyatakan sebagai tindakan yang dilarang dalam Surah Al-Ma’idah ayat 90. Dengan demikian, setiap muslim yang berpegang pada prinsip-prinsip agamanya harus menjauhi praktik perjudian, termasuk judi online.

Pentingnya kesadaran akan bahaya judi online tidak hanya berkaitan dengan individu, tetapi juga dengan masyarakat secara keseluruhan. Para pemuka agama dan tokoh masyarakat berperan penting dalam memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi judi online. Praktik perjudian ini tidak hanya merugikan diri sendiri, tetapi juga merusak hubungan keluarga dan lingkungan sekitarnya. Keluarga yang terkena dampaknya seringkali mengalami konflik dan ketidakstabilan finansial.

Dalam rangka mengatasi masalah judi online yang merajalela, penting untuk menyadari bahwa perjudian hukumnya haram dalam Islam dan memiliki dampak yang merugikan. Kita harus bersatu untuk memberikan edukasi kepada masyarakat agar menjauhi praktik perjudian ini. Dengan kesadaran dan tindakan kolektif, kita dapat memerangi kecanduan massal ini dan melindungi kesejahteraan individu serta masyarakat kita secara keseluruhan. (muhammadiyah.or.id)

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: judi onlinejudi online haram
Previous Post

Akademisi apresiasi normalisasi Sungai Deli atasi banjir di Medan

Next Post

DPP IMM Meminta Kasus Hukum Tidak Jadi Mainan Politik Jelang Pemilu 2024

Next Post
DPP IMM Meminta Kasus Hukum Tidak Jadi Mainan Politik Jelang Pemilu 2024

DPP IMM Meminta Kasus Hukum Tidak Jadi Mainan Politik Jelang Pemilu 2024

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.