• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Istri Alm. Kamaluddin Harahap Mantan Anggota DPRD SU Memohon Keadilan

Istri Alm. Kamaluddin Harahap Mantan Anggota DPRD SU Memohon Keadilan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
22 Januari 2024
in Hukum
0
Istri Alm. Kamaluddin Harahap Mantan Anggota DPRD SU Memohon Keadilan
Medan, InfoMu.co – Ernawati korban dari dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur pada Pasal 372 dan 378 KUHPidana yang diduga dilakukan oleh  Advokat Kota Medan inisial SR, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/1875/IV/2016/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tanggal 19 April 2016. Klien kami sebagai Pelapor, istri dari Alm. Kamaludin Harahap Mantan Anggota DPRD Sumatera Utara yang saat itu sedang terjerat dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Ungkap M. Rezky Siregar selaku kuasa hukum.
Menurutnya, advokat SR pada saat itu menawarkan jasa pendampingan hukum atau sebagai penasihat hukum Alm. Kamaludin Harahap, guna pendampingan hukum dalam mengajukan Permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dan didalam proses pengajuan praperadilan tersebut Advokat SR berjanji akan menghadirkan 2 (dua) orang ahli, demi menguatkan permohonan praperadilan Advokat SR pun meminta sejumlah uang dengan nominal Rp. 600.000.000,- (enam ratus juta rupiah) untuk biaya honorarium dan akomodasi menghadirkan 2 (dua) orang ahli tersebut. Namun, pada saat pra peradilan SR tidak menghadirkan saksi maupun ahli seperti yang dijanjikan sebelumnya.
Diketahui, Laporan terhadap SR sudah sampai tahap penyidikan, dibuktikan dengan sudah diperiksanya beberapa saksi yang mengetahui hal tersebut.  kemudian guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pada tanggal 11 Oktober 2019 Polda Metro Jaya melimpahkan berkas perkara ke Polda Sumatera Utara. oleh Kepolisian daerah Sumatera Utara pada tanggal 30 Oktober 2020 dilakukan penghentian penyidikan dengan alasan tidak memenuhi bukti, kata Rezky kepada wartawan.
Akibat dihentikannya penyidikan oleh Polda Sumut, kami melakukan gugatan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Medan dengan Nomor Register: 61/Pid.Pra/2022/PN. Mdn yang pada putusannya majelis hakim menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan dan memerintahkan Kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk melanjutkan dan menjalankan penanganan atas Laporan klien kami, Ungkap Rezky.
“seiring perkembangan putusan Pra Peradilan tersebut, hingga sampai saat ini penyidik yang memeriksa perkara tersebut belum menetapkan advokat SR sebagai tersangka dan tidak memberikan kepastian hukum terhadap klien kami. Maka itu kami meminta kepada Kepala kepolisian Daerah Sumatera Utara untuk mengatensi dan memberikan kepastian hukum terhadap klien kami, Ujar Rezky. (***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: kamaluddin harahap
Previous Post

Jadi Kampus Pilihan, Siswa SMA N 3 Riau Performance di UMSU

Next Post

Pentingnya Mengembalikan Marwah BTM Sebagai Pusat Keuangan Muhammadiyah

Next Post
Pentingnya Mengembalikan Marwah BTM Sebagai Pusat Keuangan Muhammadiyah

Pentingnya Mengembalikan Marwah BTM Sebagai Pusat Keuangan Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.