Jakarta, InfoMu.co – Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 yang berisi berbagai kebijakan tentang Kartu BPJS. Bagi Anda pemilik atau belum memiliki kartu BPJS Kesehatan itu ada lima hal penting yang wajib Anda ketahui. Inpres No.,1 Tahun 2022 mulai berlaku 1 Maret 2022.
Inpres atau Intruksi Presiden tersebut berkaitan tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam pengumuman tersebut berisikan 5 poin untuk peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif terkait kartu BPJS yang menjadi syarat wajib diberbagai layanan publik.
1. Jual beli tanah
Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tersebut Kartu BPJS Keseatan akan dijadikan syarat wajib untuk jual beli tahan.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk memastikan Kartu BPJS sebagai syarat wajib jual beli tanah.
2. Mengurus SIM, STNK dan SKCK
Selain jual beli tanah, untuk mengurus SIM, STNK dan SKCK juga memiliki syarat wajib untuk menunjukan kartu BPJS Kesehatan.
Kepolisian Republik Indonesia telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk menerapkan sistem ini mulai 1 Maret 2022.
3. Daftar Haji dan Umrah
Untuk daftar Haji dan Umrah juga memerlukan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk layanan publik ini.
Menteri Agama telah diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan ibadah Haji merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
4. Pengujuan Dana KUR
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan upaya agar peserta KUR juga menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.
Hal tersebut bertujuan untuk penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan nasional.
5. Pengajuan Izin Usaha
Menteri dalam negeri telah meminta Gubernur dan Bupati untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pelayan publik ini.
Dengan demikian optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat berjalan dengan baik.
Itulah 5 pengumuman penting untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.(***)

