• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Inpres 1 Tahun 2022 tentang BPJS, Ini Lima Hal Penting yang Perlu Diketahui

Inpres 1 Tahun 2022 tentang BPJS, Ini Lima Hal Penting yang Perlu Diketahui

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Februari 2022
in Kabar
86

Jakarta, InfoMu.co – Pemerintah telah mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1 Tahun 2022 yang berisi berbagai kebijakan tentang Kartu BPJS. Bagi Anda pemilik atau belum memiliki kartu BPJS Kesehatan itu ada lima hal penting yang wajib Anda ketahui. Inpres No.,1 Tahun 2022 mulai berlaku  1 Maret 2022.

Inpres atau Intruksi Presiden tersebut berkaitan tentang optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Dalam pengumuman tersebut berisikan 5 poin untuk peserta BPJS Kesehatan yang masih aktif terkait kartu BPJS yang menjadi syarat wajib diberbagai layanan publik.

1. Jual beli tanah

Berdasarkan Inpres Nomor 1 tahun 2022 tersebut Kartu BPJS Keseatan akan dijadikan syarat wajib untuk jual beli tahan.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Badan Pertanahan Nasional telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk memastikan Kartu BPJS sebagai syarat wajib jual beli tanah.

2. Mengurus SIM, STNK dan SKCK

Selain jual beli tanah, untuk mengurus SIM, STNK dan SKCK juga memiliki syarat wajib untuk menunjukan kartu BPJS Kesehatan.

Kepolisian Republik Indonesia telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk menerapkan sistem ini mulai 1 Maret 2022.

3. Daftar Haji dan Umrah

Untuk daftar Haji dan Umrah juga memerlukan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk layanan publik ini.

Menteri Agama telah diminta untuk memastikan pelaku usaha dan pekerja yang ingin melakukan ibadah Haji merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

4. Pengujuan Dana KUR

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian telah diintruksikan oleh Presiden Jokowi untuk melakukan upaya agar peserta KUR juga menjadi peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Hal tersebut bertujuan untuk penyempurnaan regulasi terkait pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Jaminan Kesehatan nasional.

5. Pengajuan Izin Usaha

Menteri dalam negeri telah meminta Gubernur dan Bupati untuk menjadikan kartu BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib pelayan publik ini.

Dengan demikian optimalisasi Jaminan Kesehatan Nasional atau JKN dapat berjalan dengan baik.

Itulah 5 pengumuman penting untuk pemilik kartu BPJS Kesehatan yang mulai diterapkan pada 1 Maret 2022.(***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: inpres no1 tahun 2022kartu bpjs
Previous Post

Hujan lebat disertai angin kencang terjadi di sejumlah daerah di Indonesia

Next Post

Kasus Baru Covid19 Mencapai 61 Ribu Lebih dalam Sehari, Sumut Diurutan ke Tujuh

Next Post
Kasus Baru Covid19 Mencapai 61 Ribu Lebih dalam Sehari, Sumut Diurutan ke Tujuh

Kasus Baru Covid19 Mencapai 61 Ribu Lebih dalam Sehari, Sumut Diurutan ke Tujuh

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.