Jakarta, InfoMu.co – Belum lama ini jagad sosial diramaikan dengan kontroversi hukum musik dan wisata ke Candi Borobodur. Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa mendengarkan musik dan wisata ke candi.
Dalam laman resminya pada hari Ahad (19/9) PP Muhammadiyah telah mengeluarkan fatwa seputar hukum music dan berkunjung atau berwisata ke candi. Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah telah membahas tentang musik dan wisata candi.
Menurut Prof Syamsul, masalah ini juga dapat dibaca di kitab Usul al-Fiqh: Dirasah Naqdiyyah fi Aliyat Iktisyaf al-Ahkam al-Syar’iyyah. Menurut Prof. Syamsul, dalam kitab itu menjelaskan tentang mekanisme penemuan hukum berdasarkan metode ta’lili (metode kausasi/qiyas) di bawah judul bab “al-thariqah al-ta’liliyyah”.
Al-‘illah al-fa’ilah adalah penyebab ditetapkannya suatu ketentuan hukum dan ‘illat ini mendahului penetapan hukum. “Contoh, ijab qabul adalah ‘illat sahnya suami istri berhubungan badan. Tindak pidana korupsi adalah ‘illat dari jatuhnya hukum potong tangan. Sedangkan al-‘illah al-gha’iyyah adalah tujuan yang hendak diwujudkan melalui suatu penetapan hukum,” tulis laman itu.
Menurut Syamsul, lagi, al-‘illah al-gha’iyyah atau kausa final inilah yang sesungguhnya merupakan Maqashid al-Syarī’ah. “Kalau kita melihat argumen Majelis Tarjih tentang musik dan wisata candi seperti yang sudah disampaikan di atas, maka dapat kita kategorikan pandangan Majelis Tarjih ini termasuk kategori al-‘illah al-gha’iyyah,” kata Syamsul.
Pandangan Majelis Tarjih juga bertafwa yang sama terkait hukum menggambar, melukis dan membuat patung. Saat sebagian kelompok Islam mengharamkan melukis dan membuat patung, Majelis Tarjih dengan metode pembacaan teks yang menyeluruh (istiqra).
Aktivitas melukis dan membuat patung dihukumi tiga bentuk tergantung al-‘illah al-gha’iyyah, yaitu bisa haram, makruh, dan mubah. “Melukis dan membuat patung dapat menjadi haram manakala disembah, dan dapat menjadi mubah manakala dijadikan media pembelajaran,” katanya. (NE/Indonesia-inside)

