• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Ini Dia Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Ini Dia Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
1 Januari 2025
in Ekonomi
0

Ini Dia Daftar Barang Mewah yang Kena PPN 12%

 

Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani, menyampaikan rincian barang mewah yang akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12%, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam penjelasan yang disampaikan oleh Sri Mulyani dikutip dari akun Youtube Liputan6, kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% hanya berlaku untuk barang dan jasa yang selama ini sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).

Kategori barang yang terkena PPN 12% mencakup barang-barang mewah dengan harga jual yang sangat tinggi, seperti pesawat pribadi, kapal pesiar, dan rumah mewah dengan harga jual di atas Rp30 miliar.  Selain itu, kendaraan bermotor yang dikenakan PPnBM juga tetap akan dikenakan PPN 12% (lihat pada bagian bawah naskah).

Sementara itu, barang dan jasa lainnya yang selama ini dikenakan PPN 11% tidak mengalami kenaikan menjadi 12%. Contohnya, produk-produk seperti shampo, sabun, dan barang-barang konsumsi sehari-hari lainnya tetap dikenakan PPN 11%.

Pemerintah juga memastikan bahwa barang dan jasa yang mendapatkan pengecualian PPN, seperti bahan makanan pokok, tiket transportasi umum, serta jasa kesehatan dan pendidikan, akan tetap dikenakan PPN 0% dan tidak akan terpengaruh oleh perubahan tarif ini.

Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa seluruh stimulus yang sudah diumumkan, termasuk bantuan pangan, diskon listrik, serta insentif pajak untuk UMKM dan industri padat karya, tetap berlaku dan akan terus mendukung perekonomian masyarakat.

Semua perubahan terkait PPN 12% ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, serta menciptakan keadilan dan pemerataan dalam sistem perpajakan.

Daftar Barang Mewah sesuai PMK No 15 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96/pmk.03/2021 tentang penetapan jenis barang kena pajak selain kendaraan bermotor.

Dengan susunan di atas, daftar jenis barang kena pajak yang tergolong mewah diatur berdasarkan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) yang beragam, mulai dari 20% hingga 75%. (maklumat)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: bawang mewahppn 12 persen
Previous Post

Perkuat Peran dan Kolaborasi, MUI Sumut Tetapkan Langkah Strategis 2025

Next Post

Jet Tempur AS Ditembak Jatuh di Laut Merah, Pelaku Bukan Houthi Tapi..

Next Post
Jet Tempur AS Ditembak Jatuh di Laut Merah, Pelaku Bukan Houthi Tapi..

Jet Tempur AS Ditembak Jatuh di Laut Merah, Pelaku Bukan Houthi Tapi..

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.