Jakarta, InfoMu.co – Ada mau melakukan perjalanan ? Anda harus tau regulasi yang mengaturnya. Jangan Anda mengalami kesulitan karena harus menghadapi berbagai persoalan setibanya di Bandara, misalnya.
Untuk itu, Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto, menerbitkan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan dalam negeri di bandara dan pelabuhan. Protokol kesehatan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020.
Mengingat, secara bertahap pemerintah telah membuka kembali daerah serta sektor-sektor publik.
Hal ini berimplikasi pada peningkatan mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain.
Sehingga, diperlukan protokol pengawasan pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan, dalam rangka penerapan kehidupan masyarakat produktif dan aman terhadap penularan Covid-19.
Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.01/MENKES/382/2020 sebagai panduan bagi petugas yang berwenang dalam melakukan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.
“Dengan menerapkan protokol ini diharapkan dapat meminimalisir risiko dan dampak pandemi Covid-19 dalam perjalanan dalam negeri di bandar udara dan pelabuhan.”
Berikut regulasi Protokol Kesehatan untuk Perjalanan Darat, Laut dan Udara:
1. Seluruh penumpang dan awak alat angkut moda transportasi udara dan laut baik pribadi maupun umum dalam melakukan perjalanan dalam negeri harus dalam keadaan sehat dan menerapkan prinsip-prinsip pencegahan dan pengendalian Covid-19, antara lain:
Menggunakan masker, sering mencuci tangan pakai sabun atau menggunakan hand sanitizer, menjaga jarak satu sama lain (physical distancing), menggunakan pelindung mata atau wajah, serta menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat.
2. Para penumpang dan awak alat angkut yang melaksanakan perjalanan dalam negeri harus memiliki :
– Surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negative yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari.
Atau surat keterangan hasil pemerikasaan rapid test antigen atau antibody nonreaktif yang berlaku paling lama 14 (empat belas) hari sejak surat keterangan diterbitkan
– Kartu kewaspadaan sehat atau Health Alert Card (HAC)
3. Surat keterangan pemeriksaan RT-PCR atau surat keterangan pemeriksaan rapid test penumpang dan awak alat angkut yang melakukan perjalanan dalam negeri diterbitkan oleh fasilitas pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta yang ditetapkan oleh dinas kesehatan daerah kabupaten/kota.
4. Jika dinas Kesehatan kabupaten/kota belum menetapkan pelayanan Kesehatan yang bisa menerbitkan surat keterangan pemeriksaan RT-PCR dan surat keterangan pemeriksaan rapid test, maka kedua test tersebut dapat dilakukan di :
a. Rumah sakit rujukan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) tertentu atau laboratorium pemeriksa COVID-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan
b. Rumah sakit atau klinik yang bekerja sama dengan Kantor Kesehatan Pelabuhan yang melaksanakan pelayanan penerbitan International Certificate of Vaccination (ICV)
c. Rumah sakit atau laboratorium lain milik pemerintah pusat atau pemerintah daerah
5. Kartu kewaspadaan kesehatan atau Health Alert Card (HAC) diperoleh dengan mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) melalui Google Play/ App Store.
Atau dengan mengakses melalui inahac.kemkes.go.id, dan diisi pada saat keberangkatan baik secara elektronik maupun nonelektronik.
6. Pada saat pembelian tiket pesawat atau kapal, penumpang yang akan melakukan perjalanan dalam negeri wajib menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR negatif.
Atau surat keterangan hasil pemeriksaan rapid test antigen atau antibodi nonreaktif kepada pihak maskapai atau operator pelayaran atau agen perjalanan secara elektronik maupun non elektronik.
Dan telah mengunduh aplikasi electronic Health Alert Card (eHAC) serta telah mengisinya.(*)