Infrastruktur dan Pelayanan Publik Masih Buruk
INFOMU.CO ! Kondisi infrastruktur dan pelayanan publik di Kota Medan kian sulit ditutup-tutupi oleh retorika prioritas pembangunan.
Yang terlihat hari ini bukan sekadar kekurangan teknis, melainkan problem kepemimpinan dan tata kelola.
Wajah kota dibentuk oleh keputusan wali kota beserta jajaran di bawahnya, dan pada titik inilah kegagalan menjadi terang.
Jalan rusak yang terus berulang, trotoar yang kehilangan fungsi, bangunan bermasalah izin, hingga ketertiban umum yang hadir musiman bukan rangkaian kebetulan.
Semua itu lahir dari pembiaran yang berulang.
Di banyak lingkungan, jalan berlubang dan drainase yang tak berfungsi menjadi pemandangan biasa.
Perbaikan sering dikerjakan seadanya, cukup untuk dicatat sebagai pekerjaan selesai.
Standar mutu kabur, pengawasan longgar.
Pembangunan seolah diarahkan untuk memenuhi laporan administratif, bukan untuk menjamin ketahanan infrastruktur.
Situasi ini mencerminkan absennya ketegasan pimpinan dalam menjadikan kualitas sebagai ukuran kinerja aparatur.
Ruang publik memperlihatkan kegagalan yang lebih kasatmata.
Trotoar, simbol kota yang berpihak pada pejalan kaki, berubah menjadi ruang tanpa aturan.
Penertiban berlangsung setengah hati, mudah dinegosiasikan, dan cepat dilupakan.
Aparat di lapangan mengetahui pelanggaran terjadi, namun memilih menoleh ke arah lain.
Ketika pelanggaran dibiarkan berulang, pesan yang sampai ke publik sederhana: aturan tidak sungguh-sungguh berlaku.
Pengawasan perizinan bangunan memperkuat gambaran tersebut.
Banyak bangunan berdiri tanpa kepatuhan penuh terhadap tata ruang.
Aparat teknis memahami pelanggaran, tetapi memilih diam. Pembiaran ini tidak dapat lagi disebut kelalaian individual, melainkan kegagalan sistemik.
Pemerintah kota membiarkan pelanggaran tumbuh karena tidak ada arahan tegas dari atas dan tidak ada konsekuensi nyata bagi pelanggar.
Pelayanan publik seharusnya memberi rasa aman dan keteraturan.
Kenyataannya, warga justru menghadapi ketidakteraturan yang dibiarkan.
Ketertiban umum dikelola secara reaktif, muncul sebentar lalu lenyap.
Wali kota gagal memastikan konsistensi kerja aparatur, sementara aparatur gagal menunjukkan profesionalisme.
Kekurangan satu sama lain ditutup dengan dalih administratif dan prosedural.
Keadaan ini semakin diperparah oleh lemahnya pengawasan legislatif.
DPRD Kota Medan belum memainkan peran sebagai pengendali kekuasaan.
Fungsi pengawasan berhenti pada rapat dan pernyataan normatif.
Tekanan politik yang seharusnya memaksa eksekutif berbenah nyaris tak terasa.
Dalam situasi seperti ini, pemerintah kota berjalan tanpa koreksi berarti.
Ketika fungsi kontrol melemah, insentif untuk memperbaiki diri ikut menghilang.
Kesalahan yang sama berulang tanpa sanksi. Pembiaran menjadi kebiasaan.
Pembangunan kota pun berubah menjadi rutinitas anggaran, bukan proses meningkatkan kualitas hidup warga.
Masalah Kota Medan tidak terletak pada ketiadaan aturan atau keterbatasan dana.
Persoalannya ada pada sikap dan cara kekuasaan dijalankan.
Aparat memilih aman, pimpinan memilih nyaman, sementara legislatif memilih diam.
Selama petugas terkait terus menutup mata dan telinga terhadap pelanggaran yang berlangsung terbuka, pelayanan publik akan terus bergerak di tempat.
Yang dipersoalkan bukan pribadi, melainkan pola kekuasaan yang membiarkan ketidakberesan menjadi rutinitas dan kegagalan diterima sebagai hal biasa.
Dalam pola semacam ini, laporan menggantikan hasil, seremoni menggantikan pengawasan, dan jargon pembangunan menutupi kenyataan lapangan.
Wali kota perlu keluar dari narasi prioritas dan menunjukkan ketegasan nyata.
Aparat di bawahnya harus dinilai dari perubahan yang dirasakan warga, bukan dari kelengkapan berkas.
DPRD Kota Medan dituntut meninggalkan peran simbolik dan menjalankan pengawasan secara konsisten dan tegas.
Tanpa koreksi serius pada tiga lini tersebut, Kota Medan akan terus memproduksi masalah yang sama, sambil meminta warga bersabar atas kegagalan yang dibiarkan berulang.
Farid Wajdi
Founder Ethics of Care ++

