PADANGSIDIMPUAN- Pimpinan Cabang (PC) Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah(IMM) Tapanuli Selatan-Padangsidimpuan Menolak legalitas minuman keras (Miras) yang disahkan Presiden Jokowi lewat peraturan presiden nomor 10 Tahun 2021.
Hal itu disampaikan Ketua Bidang Tablig Kajian keislaman PC IMM Tapanuli Selatan-Padangsidimpuan, Ichsan Romansyah kepada Wartawan, Minggu (28/02/2021)
“Dengan tegas kami menolak legalitas miras dengan alasan apapun, baik dalam hal investasi sekalipun, karena ini sangat merusak generasi bangsa,”Ujar Ichsan kepada wartawan.
Ichsan menilai kebijakan Presiden Jokowi melegalkan miras dengan alasan investasi tetapi menyampingkan resiko meningkatnya tindak kriminal ditengah masyarakat.
“Miras adalah salah satu sumber timbulnya kemaksiatan yang berujung pada tindak kriminal”tuturnya.
Oleh karena itu, ichsan meminta kepada Presiden Jokowi agar merevisi kembali keputusan tersebut.
“Demi kepentingan dan kemaslahatan masyarakat Indonesia, kami meminta bapak Jokowi agar membatalkan keputusan Presiden tersebut Karena dalam Al-Quran surah al-maidah ayat 90 mengharamkan miras,”tutupnya

