IMM FAPERTA UMSU: Tuntut Perhatian Serius dan Solusi Komprehensif
INFOMU.CO | Medan – Menyikapi kondisi pulau Sumatera khususnya propinsi Sumatera Utara (Sumut), terkait bencana alam dan krisis bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi saat ini, Selasa (2/12/25).
Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah Fakultas Pertanian Universitas, Muhammadiyah Sumatera Utara (PK IMM FAPERTA UMSU) menuntut perhatian serius dan solusi komprehensif dari pemerintah dan pihak-pihak terkait.
Menurut Sekretaris Bidang Hikmah PK IMM FAPERTA UMSU Adlina berdasarkan landasan hukum UUD 1945, Pasal 28H ayat (1) yang menjamin hak hidup sejahtera dan lingkungan sehat, serta Pasal 33 ayat (3) yang mengatur pemanfaatan sumber daya alam untuk kemakmuran rakyat.
Kemudian merujuk UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana dan UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menjadi panduan dalam mengatasi tantangan ini.
Berikutnya juga disebut pada Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin lingkungan yang aman, sementara Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan pemanfaatan sumber daya alam untuk kesejahteraan rakyat.
Selanjutnya UU No. 24 Tahun 2007 juga menekankan penanganan bencana yang cepat dan efektif, dan UU No. 22 Tahun 2001 mengatur pengelolaan migas yang efisien dan berkelanjutan.
Terkait hal tersebut kata Adlina, PK IMM FAPERTA UMSU sangat prihatin dengan kondisi Sumatera yang rentan terhadap bencana dan krisis energi, yang menunjukkan bahwa sistem penanggulangan bencana dan pengelolaan energi belum berjalan optimal.

