• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Hukum Menjual Barang Najis

Hukum Menjual Barang Najis

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
22 Januari 2022
in Tarjih
86

Yogyakarta, InfoMu.co – Hukum menjual barang najis seperti kotoran untuk pupuk (kompos) dan sejenisnya, masih terjadi perbedaan pendapat di kalangan para ulama. Sebagian ada yang mengharamkan dan sebagian lagi membolehkan. Adapun dalil yang digunakan oleh para ulama yang melarang (mengharamkan), berdasarkan hadis:

Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, Nabi saw bersabda: “Allah melaknat orang-orang Yahudi, karena telah diharamkan kepada mereka lemak-lemak (bangkai) namun mereka menjualnya dan memakan hasil penjualannya. Sesungguhnya jika Allah mengharamkan kepada suatu kaum memakan sesuatu, maka diharamkan pula atas mereka hasil penjualannya.” (HR. Ahmad dan Abu Dawud).

Sedangkan ulama yang menghalalkan jual-beli kotoran di antaranya ialah mazhab Hanafi dan lainnya, mereka menyatakan bahwa kotoran binatang ternak yang dagingnya halal dimakan, adalah suci dan tidak najis, sehingga boleh diperjualbelikan untuk pupuk (kompos). Mereka berdalil berdasarkan perbuatan masyarakat muslim di sepanjang sejarah yang biasa memperjual-belikan kotoran binatang, dan tidak ada yang mengingkarinya. Adapula yang berpendapat bahwa yang diperbolehkan ialah menjual jasa penyediaan kotoran binatang sebagai pupuk dan bukan menjual bendanya.

Terlepas dari perbedaan pendapat tersebut, Majelis Tarjih menguatkan kebolehan menjualbelikan kotoran untuk dijadikan pupuk. Sedangkan larangan menjualbelikan benda najis yang dimaksudkan oleh syara’ (agama) adalah menjual atau membeli sesuatu yang disepakati keharamannya untuk dikonsumsi seperti daging babi, bangkai, khamar dan sejenisnya.(muhammadiyah.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: najis
Previous Post

Pengajian PRIM NSW Australia : Dalam Memajukan Agama dan Masyarakat, Perempuan Muhammadiyah Harus Terlibat

Next Post

Kader Muhammadiyah harus Menjadi Benteng Moralitas Bangsa!

Next Post
Kader Muhammadiyah harus Menjadi Benteng Moralitas Bangsa!

Kader Muhammadiyah harus Menjadi Benteng Moralitas Bangsa!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.