• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dilarang Ke Luar Negeri

Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly Dilarang Ke Luar Negeri

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
26 Desember 2024
in Hukum
0

Jakarta, InfoMu.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  melakukan larangan bepergian ke luar negeri terhadap HK dan YHL yang terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. “Dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu, 25 Desember 2024.

Tessa menyebut KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian Ke Luar Negeri terhadap HK dan YHL pada 24 Desember 2024. Larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan kedua orang ini di wilayah Indonesia dibutuhkan untuk proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan Harun Masiku. Keputusan ini berlaku untuk enam bulan.

Munurut sumber Tempo yang merupakan pejabat KPK, HK merupakan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto  dan mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Hamonangan Laoly (YHL).
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada 23 Desember lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka suap terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Periode 2017-2022 Wahyu Setiawan. Sedangkan Yasonna pada Rabu, 18 Desember 2024, juga menjalani pemeriksaan di kantor KPK untuk perkara yang melibatkan Harun Masiku.

Ketika itu, Yasonna mengatakan materi pemeriksaan seputar aktivitas dirinya sebagai Ketua DPP PDIP dan semasa menjabat sebagai menteri. Dalam pemeriksaan, Yasonna menjelaskan sikapnya pada saat menjadi Menteri Hukum dan HAM yang tidak mendeteksi Harun Masiku telah melintas masuk ke Indonesia dari perjalanan ke Singapura.

Indonesia. Padahal saat operasi tangkap tangan (OTT), Harun Masiku diduga sudah di Tanah Air dan sedang di salah satu hotel berbintang di Jakarta Pusat. Orang dekat Hasto diduga diminta menjemput Harun Masiku dari hotel itu lalu diminta untuk membuang handphone ke dalam kali di sekitaran Cikini, Jakarta Pusat. Sejak saat itu, keberadaan Harun Masiku tidak diketahui. (tmp)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: HASTOkpkyosana laoli
Previous Post

Muhasabah Diakhir Tahun 2024, Sebuah Refleksi untuk Menyongsong Masadepan

Next Post

Dosen FAI UMSU Tuntaskan Pengabdian Masyarakat di Thailand

Next Post
Dosen FAI UMSU Tuntaskan Pengabdian Masyarakat di Thailand

Dosen FAI UMSU Tuntaskan Pengabdian Masyarakat di Thailand

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.