Senin, 25 September 2023
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Kabar

Hari Raya Idul Adha Berbeda, MUI Sumatera Utara Imbau Umat Islam Saling Menghargai

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
23 Juni 2023
in Kabar
A A
0
SHARES
86
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Medan, InfoMu.co – Dewan Pimpinan MUI Sumatera Utara menerbitkan imbauan berkaitan pelaksanaan Idul Adha 1444 H, tertanggal 21 Juni 2023 dengan nomor 031/DP-P II/IMABUAN/VI/2023 yang berisikan 5 poin. Hal ini disampaikan kepada tim Infokom terkait dengan terjadi perbedaan tanggal 10 Dzulhijjah, yakni tanggal 28 dan 28 Juni 2023.

Imbauan DP MUI Sumut itu diharapkan agar masyarakat menerima perbedaan hari raya Idul Adha itu, Berikut lima imbauan dimaksud:

Pertama, Tahun 1444 H terjadi perbedaan di antara umat Islam Indonesia tentang hari raya Idul Adha antara tanggal 28 dan 29 Juni 2023. Dengan ini umat Islam dihimbau untuk saling menghargai perbedaan tersebut, dan mengedepankan ukhuwah Islamiyah antar sesama umat Islam. Perbedaan semacam ini telah lama menjadi “pengalaman” di Indonesia. Umat Islam agar mempedomani Fatwa MUI no.2 tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramahan, Syawal dan Zulhijjah. Berdasarkan Keputusan Pemerintah c.q. Menteri Agama RI tentang pelaksanaan Idul Adha 1441 adalah hari Kamis tanggal 29 Juni 2023. Sementara untuk pelaksanan puasa Arafah dilaksanakan pada tanggal 9 Zulhijjah 1444 H di Indonesia (hari Rabu tanggal 28 Juni 2023)

Kedua, Pelaksanaan salat Idul Adha dapat dilaksanakan di lapangan terbuka, masjid dan atau mushalla, yang dilakukan dengan tertib, meriah sesuai ketentuan syara

Ketiga,  Berdasarkan hasil keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se Sumatera Utara tahun 2022 Hukum Menutup Jalan Umum adalah Haram, kecuali keperluan/hajat/darurat dengan memenuhi empat ketentuan yakni; penutupan tersebut untuk suatu kegiatan yang mubah/ tidak bertentangan dengan syariat Islam; mendapatkan izin dari otoritas yang berwenang; menyiapkan sebahagian jalan yang dapat dilewati jika jalan tersebut hanya satu satunya akses jalan masyarakat; serta mengarahkan atau membuat petunjuk/rambu ke jalan alternatif jika jalan tersebut ditutup seluruhnya. Karena itu hendaknya salat Idul Adha tidak memakai badan jalan umum, seandanya terpaksa agar mempedomani keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa Tahun 2022 tersebut.

Keempat, Umat Islam yang memiliki kemampuan agar melaksanakan penyembelihan kurban (10-13 Zulhijjah 1444 H) karena selain ibadah itu sangat dianjurkan untuk dilaksanakan (sunnah muakkadah) juga pada saat yang sama dapat membanntu saudara-saudara kita sesama muslim yang membutuhkan

Kelima, Kepada MUI Kabupaten/kota se Sumaetra Utara, agar menerbitkan imbauan yang senada sebagai pedoman masyarakat dalam pelaksanaan Idul Adha 1444 H (***)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: himbauan mui sumutperbedaan hari raya

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Kabar

Haedar Nashir: Indonesia Maju, tapi Tidak dengan Menjadi Agnostik maupun Ateis

24 September 2023
Kabar

Warga Muslim Australia Sebut Muhammadiyah Potensial Tampil di Ranah Global

24 September 2023
Kabar

Ketua DPRD Baskami Ginting Sebut arena Sumut Sudah Darurat Narkoba

23 September 2023
Kabar

Muhammadiyah Distribusikan Air Bersih di Ciamis

23 September 2023
Kabar

PDM Kota Medan Perpanjang Masa Amanah Badan Pengurus LazisMu

23 September 2023
Ekonomi

DPR Sahkan UU APBN 2024, Ini Perinciannya

22 September 2023

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Prof. Irwan Akib, Hadiri Pembukaan Rakerwil Majelis Dikdasmen

24 September 2023

PCIA Jepang Resmi Dikukuhkan, Tebarkan Dakwah Perempuan Berkemajuan

24 September 2023

Pawai Akbar Tandai Pembukaan Musycab PCM dan PCA Sinunukan

24 September 2023

Selamat Datang ! Besok 5.363 Mahasiswa Baru UMSU ikuti Program PKKMB

24 September 2023

UMSU Serahkan 125 Beasiswa Kartu Pintar Muhammadiyah

24 September 2023

Wawancara Khusus dengan Siar Anggretta Siagian: Perempuan Berpolitik, Kuncinya, Mau !

24 September 2023

Siti Zuhro: Calon-Calon Perempuan Tidak Pernah Diunggulkan

24 September 2023
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com