• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Khutbah Jum’at: Mengisi Tahun Baru Islam dengan Dua Hal

Dr. Junaidi MSi

Haram dan Keji: Saat Seks Sedarah Menjadi Ancaman Moral

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Mei 2025
in Opini
0

Haram dan Keji: Saat Seks Sedarah Menjadi Ancaman Moral

Oleh : Dr. Junaidi, M.Si

Dalam situasi sosial yang kian terbuka dan batas nilai yang mulai kabur, satu peringatan keras perlu kembali digaungkan yaitu seks sedarah. Kasus terbaru yang sempat viral adalah kasus seks sedarah (antara abang dan adiknya), hingga melahirkan anak yang kemudian anak tersebut meninggal dan dikirim melalui Grab ke alamat tertentu di Medan ini.

Hubungan seks sedarah (inses) adalah perbuatan keji yang sangat diharamkan dalam Islam dan membahayakan fondasi moral masyarakat. Meskipun dianggap tabu dan jarang dibahas di ruang publik, kasus-kasus hubungan seksual antar kerabat (ayah-anak, kakak-adik, paman-keponakan) terus bermunculan-baik tersembunyi maupun terekspos di media.

Kasus ini terus bertambah dan semakin mengkhawatirkan. Komnas Perempuan mencatat bahwa dari total 445.502 kasus kekerasan terhadap perempuan yang dilaporkan pada tahun 2024, kekerasan seksual merupakan bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan, dengan jumlah 3.166 kasus. Data ini mencakup berbagai bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, tidak ada rincian khusus mengenai kasus inses.

Agama Islam tidak hanya melarang perbuatan ini, tapi juga mengutuknya sebagai bentuk pelanggaran terhadap fitrah manusia. Secara tegas Allah menyebut siapa saja yang haram dinikahi karena hubungan darah, sebagaiamana firman-Nya dalam QS. An-Nisa: 23,

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ…

Artinya: "Diharamkan atas kamu (menikahi) ibu-ibumu; anak-anak perempuanmu; saudara-saudara perempuanmu; saudara perempuan bapakmu; saudara perempuan ibumu; anak perempuan dari saudara laki-laki; dan anak Di samping ayat di atas, Rasulullah juga sangat mewanti-wanti agar jangan sampai terjadi hubungan seks sedarah (seks dengan mahram) dengan peringatan yang sangat tegas. Rasululah Saw bersabda:

مَنْ وَقَعَ عَلَى ذَاتِ مَحْرَمٍ فَاقْتُلُوهُ

Artinya : “Barang siapa yang melakukan hubungan dengan mahramnya, maka bunuhlah dia.” (HR. Ahmad)

Dalil- dalil di atas, baik ayat maupun Hadis memberikan satu penejelasam pada kita bahwa jika pernikahan saja dilarang, apalagi perbuatan yang lebih keji: berzina dengan mahram? Ini menunjukkan bahwa perbuatan tersebut tidak hanya dosa besar, tapi juga pengkhianatan terhadap amanah kekeluargaan. Dalam Islam, keluarga adalah tempat perlindungan, bukan ladang nafsu.

Di samping dosa besaar dan penghianatan, seks sedarah ini penuh dengan dampak negatif, mulai dari dampak genetik, psikologis, maupun sosial yang buruk. Banyak anak yang lahir dari hubungan seperti ini mengalami cacat bawaan. Korbannya seringkali menderita trauma seumur hidup karena pelaku adalah orang terdekat. Maka ini bukan hanya urusan moral, tapi juga kejahatan kemanusiaan. Sayangnya, isu ini sering dibungkam dalam dalih
"aib keluarga". Akibatnya, pelaku tidak dihukum, korban tidak mendapatkan perlindungan, dan masyarakat tetap dalam gelap. Padahal, pengabaian terhadap penyimpangan seperti ini adalah awal dari keruntuhan nilai.

Langkah Pencegahan
Mengingat begitu dahsyat dampak negatif dari hubungan seks sejenis ini, maka perbuatan ini tidak boleh dibiarkan berkembang subur. Semua pihak harus bekerja sama dan serius untuk mencegahnya. Beberapa langkah yang bisa dilakukan diantaranya: Pertama, Peningkatan edukasi dan kesadaran: Masyarakat perlu diberikan pemahaman tentang bahaya inses dan pentingnya melaporkan kasus kekerasan seksual. Kedua, Perlindungan bagi korban: Pemerintah dan lembaga terkait harus menyediakan layanan pendampingan dan
perlindungan hukum bagi korban inses. Ketiga, Penegakan hukum yang tegas: Pelaku inses harus dikenai hukuman yang setimpal sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Penutup.
Semua kita harus peduli, kita harus bersinergi. Negara harus hadir, tokoh agama, pendidik, dan media harus membuka ruang edukasi yang sehat, tegas, dan berbasis nilai agama tentang bahaya inses. Tidak cukup hanya mengatakan “tabu”, kita perlu menyuarakan bahwa ini dosa besar, kriminal, dan merusak generasi. Jika agama telah memberi batas yang jelas, masyarakat wajib menjaganya.

Jangan biarkan rumah yang seharusnya menjadi tempat suci malah berubah menjadi tempat kemaksiatan yang dilindungi oleh diam. Semoga Allah memberikan kemudahan pada kita untuk menjalankan perintah-perintah-Nya di dunia ini sehingga di akhriat nanti kita terlepas dari tanggungjawab yang dapat menjerat kita masuk ke dalam kebinasaan.

*** PenulisDr. Junaidi, M.Si, Ketua Majelis Tabligh PDM Medan & Dosen Fakultas Ushuluddin dan Studi Islam
UIN-SU

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: junaidiopiniseks sedarah
Previous Post

Ketua PP Muhammadiyah Muhadjir Effendy Silaturrahim dengan Gubernur Sumut

Next Post

Aktor Non-Negara Dibutuhkan dalam Menangani Isu Kemanusiaan

Next Post
Aktor Non-Negara Dibutuhkan dalam Menangani Isu Kemanusiaan

Aktor Non-Negara Dibutuhkan dalam Menangani Isu Kemanusiaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.