• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Teks Lengkap Pidato Kebangsaan Tahun 2021 Oleh Ketua Umum PP Muhammadiyah

Prof. Dr. Haedar Nashir Ketua Umum PP Muhammadiyah

Haedar Nashir, Pemerintah Diharap Arif Respon Keberatan Permendikbudristek No.30/2021

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
18 November 2021
in Kabar
86

Jakarta, InfoMu.co – Peraturan Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) No 30 Tahun 2021 tengah menuai pro kontra. Sejumlah pihak menolak keberadaan Permendikbudristek karena dianggap melegalkan hubungan seksual di luar pernikahan.

Sikap arif diharap muncul dari pemerintah merespons keberatan sejumlah pihak mengenai Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) tersebut.

“Saya percaya bahwa kearifan itu akan muncul. Dengarlah suara yang keberatan dari hati yang paling dalam dengan patokan nilai,” kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir, Rabu (17/11).

Harapan itu disampaikan Haedar sembari mencontohkan pengalaman para pendiri bangsa yang mampu mengakomodasi kepentingan golongan yang berbeda kala merumuskan dasar negara.

“Bagaimana dulu tujuh kata dicoret itu kan berdialog akhirnya kemudian ketemu pada sila ‘Ketuhanan Yang Maha Esa’. Itu sesuatu yang sangat mendasar,” tutur dia.

Karena itu, Muhammadiyah, ujar Haedar, menyerahkan persoalan terkait Permendikbud Ristek mengenai PPKS pada kebijaksanaan pemerintah dalam menyerap keberatan dari sejumlah pihak.

“Bijaksana untuk menyerap dan mengubah, merevisi apa yang menjadi keberatan,” ucap dia.

Menurutnya, menghilangkan satu frasa dalam Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 yang menjadi keberatan sejumlah pihak tidak akan mengurangi substansi dari regulasi itu.

“Apa sih susahnya menghilangkan satu frasa, misalkan, yang itu tidak akan mengurangi bahkan akan menumbuhkan konsep kekerasan apa pun termasuk kekerasan seksual,” ujar Haedar.

Berbagai bentuk kekerasan, sudah pasti ditentang dan ditolak oleh siapa pun serta kelompok manapun, apalagi oleh kelompok agama.

Jika polemik itu mampu disikapi secara bijaksana oleh pemerintah, ia yakin Indonesia mampu menghadapi persoalan-persoalan berat di masa mendatang. “Kata kuncinya adalah kearifan pemimpin bangsa,” kata Haedar Nashir.

Sebelumnya, Ketua Majelis Pendidikan Tinggi Penelitian dan Pengembangan PP Muhammadiyah Prof H Lincolin Arsyad menyebut Permendikbud 30/2021 mengenai PPKS memiliki masalah formil dan materiil.

Menurut Lincolin, perumusan norma kekerasan seksual yang diatur dalam Pasal 5 ayat (2) yang memuat frasa “tanpa persetujuan korban” dalam Permendikbud Ristek No. 30 Tahun 2021, mendegradasi substansi kekerasan seksual yang mengandung makna dapat dibenarkan apabila ada “persetujuan korban (consent)”. (Knu/merah putih)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: permendikbudristek
Previous Post

Kemenag: Muhammadiyah Menjadi Unsur Peradaban Bangsa

Next Post

Menatap Muhammadiyah Abad Kedua, Ekonomi dan Bisnis Harus Digelorakan

Next Post
Menatap Muhammadiyah Abad Kedua, Ekonomi dan Bisnis Harus Digelorakan

Menatap Muhammadiyah Abad Kedua, Ekonomi dan Bisnis Harus Digelorakan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.