• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
gugatan akhyar salman pilkada medan

Gugatan Akhyar Salman Mulai Disidangkan di MK

Fai by Fai
27 Januari 2021
in Sosial Politik
86

Gugatan Akhyar Salman Mulai Disidangkan di MK

Jakarta, infoMu.co – Gugatan pasangan calon Wali Kota Medan Akhyar Nasution dan Salman Alfarisi terhadap Bobby Nasution dan Aulia Rahman terkait Pilkada Kota Medan mulai disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang pemeriksaan pendahuluan di MK dilakukan terhadap 35 gugatan pilkada, Rabu, 27 Januari. Sidang ini terbagi dalam tiga panel.

Hakim Konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmic Pancastaki Foekh di Panel 2 memeriksa sengketa hasil Pilkada Medan, Labuhan Batu, Labuhan Batu Selatan, Asahan, Mandailing Natal, Tanjung Balai, Karo, Nias Selatan, Nias dan Samosir.

“Sidang terbuka dan dinyatakan untuk umum,” ujar Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.

Dalam sidang, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi mengingatkan para peserta sidang untuk menjalankan protokol kesehatan dengan disiplin dan menjalankan tata tertib sidang walaupun tidak berada langsung di ruang sidang.

Total sebanyak 132 permohonan perselisihan hasil pemilihan kepada daerah yang sudah diregistrasi Mahkamah Konstitusi. Pada Selasa, sebanyak 35 perkara telah diperiksa dengan agenda mendengar permohonan pemohon.

Sementara waktu yang dimiliki Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa dan memutus perkara adalah 45 hari sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi.

Sebelumnya tim Akhyar Nasution mengajukan gugatan akhyar terkait hasil Pilkada Medan ke MK pada 18 Desember 2020.

“Ada dugaan penggelembungan suara dan pemilih yang tak sesuai KTP setempat. Itu akan diuji dengan bukti yang kita punya,” ujar Wakil Ketua Tim Pemenangan Akhyar-Salman (AMAN), Gelmok Samosir, 18 Desember.

Tapi Gelmok menyebut pengajuan gugatan hasil Pilkada Medan ke MK tidak melihat hasil rekapitulasi yang diplenokan KPU Medan. Namun tim AMAN melihat banyak hal-hal di Pilkada Medan di luar norma kepatutan.

“Kita minta rekapitulasi pleno KPU Medan dibatalkan dan dilakukan pemungutan suara ulang di 15 kecamatan,” tuturnya.

Berdasarkan hasil rekapitulasi yang digelar KPU Medan, Bobby-Aulia berhasil meraih 393.327 suara berbanding 342.580 suara untuk pasangan calon Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: akhyar nasutionbobby nasutiongugatan pilkada medanpilkada kota medansalman alfarisi
Previous Post

Bandar Narkoba dari Lapas, Kali ini Penyeludupan 171 Kg Sabu Diungkap

Next Post

Wardah, LazisMu dan Ponpes KHA Dahlan Sipirok

Next Post
Wardah, LazisMu dan Ponpes KHA Dahlan Sipirok

Wardah, LazisMu dan Ponpes KHA Dahlan Sipirok

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.