• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Gerakan Wakaf Uang untuk Pemulihan Ekonomi

Gerakan Wakaf Uang untuk Pemulihan Ekonomi

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
15 September 2021
in Ekonomi
86

Jakarta, InfoMu.co –  Majelis Ulama Indonesia (MUI) meluncurkan Gerakan Wakaf Uang demi menggerakan Dakwah dan Penguatan Ekonomi. Selasa, (14/9).

Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar, mengatakan, kesadaran akan wakaf di Indonesia masih agak tertinggal. Padahal, amaliah wakaf sudah banyak dicontohkan oleh para sahabat di masa Rasulullah SAW.

Kiai Miftach menuturkan, keberhasilan gerakan wakaf membutuhkan kontribusi serta dukungan penuh dari masyarakat. “(Jadi) tidak hanya bertumpu pada kuasa pemerintah, karena wakaf merupakan gerakan untuk mencapai kesejahteraan bersamaM,” Ujarnya saat sambutan membuka Gerakan Wakaf Uang.

Kiai Miftach memberikan contoh aset wakaf yang cukup penting seperti masjid, pesantren dan madrasah. Dia berharap, dengan adanya gerakan wakaf ini bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) menjadi bukti konkrit pengabdian kepada masyarakat atas hadirnya penyuluhan mengenai wakaf.

Kiai Mifatch mengingatkan, bahwa wakaf memiliki potensi besar untuk memajukan kesejahteraan sosial di Indonesia.

“Pada dasarnya, fisik uang akan sirna, tetapi manfaat dari uang yang diwakafkan tersebut akan abadi dirasakan oleh umat,” paparnya.

Sementara itu, Ketua Umum BWI Prof Dr Mohammad Nuh memberikan apresiasi dan pengahargaan setinggi-tingginya kepada MUI atas ikhtiarnya mengajak umat untuk berwakaf.

Mohammad Nuh mengatakan, Islam memiliki ZISWAH. Namun, literasi masyarakat masih sangat rendah mengenai hal itu. Sehingga, perlu diingatkan.

Terkait wakaf, Dia mengingatkan bahwa hal itu merupakan investasi yang semestinya dilakukan dari sekarang.

Selain itu, kata Muhammad Nuh, persaoalan potensi wakaf tidak lagi menjadi bahan perbincangan, karna hal itu telah diketahui bersama memiliki potensi yang sangat besar.

“Gak usah bicara lagi soal potensi, karna itu memang sangat besar. Wakaf untuk kesejahteraan, meningkatkan kualitas dakwah, dan untuk kemartabatan. Menjaga marwah dan martabat umat ini.”pungkasnya.

Ketua Lembaga Wakaf MUI (LW-MUI), Dr H Lukmanul Hakim mengatakan skema wakaf adalah salah satu langkah mencegah ketika terjadi krisis ekonomi atau kesenjangan ekonomi. “Wakaf aset di Indonesia sekitar 200 T, sedangkan wakaf uang sekitar 188 T,” kata H Lukmanul.

Menurutnya, salah satu program MUI adalah pemulihan ekonomi umat. “Skema wakaf ini adalah salah satu solusi dalam menyelesaikan dan mengatasi dampak pandemi covid-19,” katanya.

H Lukmanul menegaskan wakaf harus menjadi populer. “Lembaga wakaf juga mempunyai kewajiban harus bisa mengelola dan memproduktifkan dana wakaf. Sebab dana tersebut tidak boleh kurang nilainya apalagi berkurang nominalnya,” ujarnya. (mui)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: wakaf
Previous Post

Rektor UMSU Lepas 3,090 Mahasiswa Ikuti KKN Mandiri 2021

Next Post

Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca di Sumut Terus Digencarkan

Next Post
Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca di Sumut Terus Digencarkan

Gerakan Pemasyarakatan Minat Baca di Sumut Terus Digencarkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.