Medan, InfoMu.co – Ketua Majelis Syuro Forum Umat Islam (FUI) Sumatera Utara Sudirman Timsar Zubil meminta kepada kepoisian untuk dapat membebaskan Khairi Amri Ketua KAMI Kota Medan. Khairi Amri ditahan pada aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan Gedung DPRD Sumut beberapa hari lalu.
Jelas Timsar Zubil dalam rilis yang diterima infoMu.co kemarin mengatakan, bahwa pihaknya telah melakukan konsultasi dengan M. Irsad Lubis SH, selaku kuasa hukum Khairi Amri selaku Ketua KAMI Kota Medan bahwa, penangkapan dan penahanan ketuaKAMI Medan itu cacat hukum dikarenakan tidak memenuhi ketentuan yaitu, tidak memiliki minimal dua alat bukti yang sah menurut hukum.
M. Irsad Lubis, seperti dikutip dari penjelasan Timsar Zubil, menyatakan akan mengajukan gugatan pra pradilan besok, Senin, (19/10) ke Pengadilan Negeri Medan atas penangkapan dan penahanan kliennya itu.
Forum Umat Islam Sumatera Utara (FUISU) melalui kebijakan ketua ,Majelis Syuro Sudirman Timsar Zubil, meminta agar hukum dan keadilan ditegakkan dengan seadil-adilnya. Karena jika hakim prapid yang menyidang dan memutus perkara itu tidak berlaku benar dan adil, tentulah akan memperkuat rasa tidak percaya masyarakat terhadap penegakkan hukum yang selama ini memang dirasakan tajam ke bawah tumpul ke atas. (syaifulh)

