Pernyataan Sikap Forum Dekan FH PTM Se-Indonesia Mendukung Penguatan KPK: Kembalikan Pegawai Berintegritas dan Terbitkan Perppu
INFOMU.CO | Medan – Forum Dekan Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Muhammadiyah se-Indonesia (Fordek FH PTM) dengan ini menyampaikan pernyataan sikap yang tegas dan mendesak terkait upaya penguatan kembali Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai garda terdepan pemberantasan korupsi di Indonesia. Pernyataan ini didasarkan pada prinsip penegakan hukum yang berkeadilan, komitmen terhadap agenda reformasi, serta sejalan dengan semangat yang diperjuangkan oleh Persyarikatan Muhammadiyah.
Demikian disampaikan Ketua Forum Dekan Fakultas Hukum PTM, Dr. Faisal M.Hum kepada InfoMu.co di Medan, Jumat (24/10). Pernyataan Fordek PTM ditandatangani Dr. Faisal SH Mhum (Ketua) Satria Unggul W.P.,SH.,MH (Sekretaris).
Dijelaskan Faisal, Fordek FH PTM mencermati dengan saksama perkembangan pasca-pemberhentian 57 pegawai KPK melalui Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Berbagai pemberitaan, termasuk pandangan mantan penyidik senior KPK seperti Novel Baswedan dan eks penyidik lainnya, secara jelas menyoroti bahwa pengembalian pegawai yang tersingkir bukan sekadar persoalan administratif atau pekerjaan
semata, melainkan merupakan bentuk nyata penegakan hukum dan momentum krusial untuk penguatan kembali integritas serta kredibilitas KPK.
Pemberhentian 57 pegawai yang dikenal memiliki rekam jejak baik dan integritas tinggi dalam penanganan kasus korupsi, melalui proses TWK yang dinilai bermasalah oleh berbagai pihak independen, termasuk Ombudsman dan Komnas HAM, telah menimbulkan keraguan publik dan disinyalir sebagai upaya sistematis pelemahan lembaga antirasuah. Eks penyidik bahkan menganggap TWK sebagai ‘akal-akalan’
untuk menyingkirkan pegawai berintegritas. Jika Presiden Prabowo Subianto dan pemerintahannya sungguh-sungguh berkomitmen terhadap agenda pemberantasan korupsi, maka mengembalikan 57 pegawai ini adalah langkah awal yang mutlak dan strategis. Tindakan ini akan menjadi bukti nyatakeseriusan pemerintah dalam menunaikan janji menuju Indonesia yang lebih bersih, kuat, dan berintegritas.

Fordek FH PTM meyakini bahwa pengembalian 57 eks pegawai KPK merupakan pemulihan hak konstitusional mereka dan sekaligus menjadi titik balik bagi KPK untuk kembali fokus pada tugas pemberantasan korupsi tanpa diganggu kepentingan pelemahan internal. Kami mendorong pimpinan KPK yang baru dan seluruh jajaran pemerintah untuk konsisten menegakkan prinsip equality before the law dan membiarkan hukum bekerja tanpa intervensi, sebagaimana semangat yang diperjuangkan oleh para korban TWK.
Berdasarkan hasil Sidang Tanwir Muhammadiyah pada akhir tahun 2024 di Kupang, yang menjadi forum permusyawaratan tertinggi di bawah Muktamar dan tempat Muhammadiyah mengambil keputusan strategis untuk kemajuan bangsa, Fordek FH PTM menyampaikan permohonan yang mendalam kepada Presiden Prabowo Subianto.
Kami memohon agar Presiden berkenan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) guna memulihkan KPK seperti sediakala berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Revisi UU KPK melalui UU Nomor 19 Tahun 2019 telah terbukti secara signifikan melemahkan independensi dan efektivitas kerja KPK, terutama melalui pembentukan Dewan Pengawas dan perubahan status pegawai menjadi ASN yang berujung pada kasus TWK.
Penerbitan Perppu untuk mengembalikan UU KPK tahun 2002 bukan sekadar nostalgis, melainkan sebuah kebutuhan mendesak untuk mengembalikan taring KPK sebagai lembaga independen yang kuat, bebas dari intervensi politik dan kekuasaan, serta memiliki kewenangan yang memadai dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Langkah ini sejalan dengan spirit dan komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk agenda pemberantasan korupsi di Indonesia. Memperkuat KPK berarti memperkuat fondasi negara hukum yang bersih dan berkeadilan. Kami percaya bahwa Perppu ini akan menjadi legacy kepemimpinan yang monumental, menandai dimulainya era baru pemberantasan korupsi yang sungguh-sungguh dan tanpa kompromi.
Fordek FH PTM menegaskan bahwa penguatan KPK adalah agenda nasional yang tak bisa ditawar-tawar. Kami mendesak pemerintah untuk segera:
1. Mengambil langkah konkret dan yuridis untuk mengembalikan 57 eks pegawai KPK yang diberhentikan melalui TWK sebagai bentuk penegakan hukum dan pemulihan integritas lembaga.
2. Menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU No. 19 Tahun 2019 dan mengembalikan KPK pada landasan UU No. 30 Tahun 2002, sejalan dengan amanat Sidang Tanwir Muhammadiyah 2024.
3. Kami, sebagai insan akademis di bidang hukum dalam lingkungan Perguruan Tinggi Muhammadiyah, akan terus mengawal dan mendukung langkah-langkah progresif pemerintah dalam upaya memberantas korupsi demi terwujudnya Indonesia yang berkemajuan, berdaulat, dan berkeadilan. (Syaifulh)






