• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Fikih Tidak Hanya Soal Halal dan Haram Saja!

Fikih Tidak Hanya Soal Halal dan Haram Saja!

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
29 Juli 2021
in Literasi
86

Yogyakarta, InfoMu.co – Ruang lingkup pendidikan Fikih di Sekolah Menengah masih terjebak pada fikih praktis. Lailan Arqam, dosen Hukum Islam Universitas Ahmad Dahlan, mengungkapkan bahwa terjebaknya pada fikih praktis mengakibatkan fikih hanya dimaknai sebagai aturan yang ujung-ujungnya hanya soal halal atau haram.

“Banyak di antara kita yang menganggap fikih hanya sebatas hukum. Jadi kalau berbicara halal, haram, makruh, itu fikih namanya. Kita bisa coba tes pada anak didik kita atau di perguruan tinggi, coba tanya: Apa itu fikih? Jawabannya paling tidak sama, fikih ya salat, wudhu, haji, dsb,” tutur Arqam dalam acara yang diselenggarakan UAD pada Jumat (23/07).

Ketika fikih hanya dimaknai amalan praktis semata, kata Arqam, fikih akan terkesan bersifat statis. Selain itu, kurang mendalamnya pemahaman akan fikih menyebabkan pengamalan ibadah berdasarkan subyektivitas rasa bukan obyektivitas dalil. Pada akhirnya, tujuan fikih untuk kemaslahatan tidak tersampaikan.

“Hikmah di pandemi ini, saya melihat, wajah pengamalan ibadah dari masyarakat kita, khususnya di Muhammadiyah, masih banyak PR. Tarjih sudah menetapkan sebuah keputusan tapi di lapangan masih ada yang tidak sepakat,” ungkap Arqam.

Lailan Arqam menjelaskan bahwa berbicara fikih tidak sebatas atau berakhir halal atau haram, namun fikih merupakan aturan kehidupan yang tujuannya taqarrub ila Allah. Imam al-Syatibi juga turut menjelaskan dalam al-Muwafaqat bahwa Fikih selalu diarahkan dalam rangka menangkap maksud Tuhan sekaligus mencari jalan yang paling mashlahat untuk dunia dan akhirat.

“Fikih ini kendaraan kita sebagai khalifah fi al-ardh untuk mengatur norma-norma sehingga dengan itu kita bisa menjadi dekat dengan Allah Swt. Jadi idealnya fikih dapat menjawab permasalahan yang ada pada setiap zaman,” jelas Arqam.

Fikih merupakan salah satu jalan untuk mewujudkan Islam yang shalih likulli zaman wa makan. Sebagaimana yang telah disinggung oleh Ibnu Rusyd, al-Qur’an dan Hadist itu terbatas (mutanahiyat), sementara realitas-realitas yang terjadi di alam raya ini sifatnya tidak terbatas (ghair mutanahiyat), maka perlu melakukan pembaharuan yang sesuai dengan denyut ruang dan waktu yang jalan pelaksanaannya dapat ditempuh melalui fikih.

“Karena itu, produk fikih dari masa ke masa berbeda sesuai dengan tuntutan dan tantangan zaman. Karenanya, fikih itu sejatinya untuk kemaslahatan serta bagaimana cara kita bermuamalah (beribadah) dengan Allah dengan cara yang benar,” kata Arqam. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: fiqihhalalharam
Previous Post

‘Aisyiyah Jalin Kerjasama dengan SALWA Organisasi Perempuan di Malaysia

Next Post

Ahad 1 Agustus, MBS – Darul Arqam Kerasaan Diresmikan

Next Post
Ahad 1 Agustus, MBS – Darul Arqam Kerasaan Diresmikan

Ahad 1 Agustus, MBS - Darul Arqam Kerasaan Diresmikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.