Jakarta, InfoMu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menyebut bahwa hukum layanan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah haram dan dosa besar. Hal itu karena pinjol memiliki unsur penipuan yang besar.
“Pinjol unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya banyak. Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosa besar,” kata Ketua MUI Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, Ahad (24/10).
“Dan, kalau dapat pinjaman, dijamin tidak berkah. Proses akad itu sah tidak dan dibenarkan tidak oleh UU, kalau tidak, ya tidak berkah,” ujarnya.
“Itu sudah pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan. Ini agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian, supaya tidak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka,” ucapnya.
Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) di Kota Surabaya. Pinjol itu diduga tak terdaftar di otoritas negara dan ilegal.
Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah kantor, di Jalan Raya Satelit Indah, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.
Dari penggerebekan itu, setidaknya ada 13 orang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop, dan berkas dokumen lainnya.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan penangkapan itu. Saat ini ke-13 orang yang diamankan itu tengah diperiksa di Polda Jatim. “Iya benar, saat ini masih didalami dulu,” kata Gatot, Jumat (22/10). (cnni)

