• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Fatwa MUI Jatim: Pinjol Ilegal Haram dan Dosa Besar

Fatwa MUI Jatim: Pinjol Ilegal Haram dan Dosa Besar

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Oktober 2021
in Ekonomi
86

Jakarta, InfoMu.co – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim) menyebut bahwa hukum layanan pinjaman online (pinjol) ilegal adalah haram dan dosa besar. Hal itu karena pinjol memiliki unsur penipuan yang besar.
“Pinjol unsur penipuannya sangat besar sekali dan tidak ada sejarah orang yang beruntung melalui pinjol, yang rugi ya banyak. Kalau memang itu unsur penipuan, bukan hanya haram, itu dosa besar,” kata Ketua MUI Jatim, KH Hasan Mutawakkil Alallah, Ahad  (24/10).

“Dan, kalau dapat pinjaman, dijamin tidak berkah. Proses akad itu sah tidak dan dibenarkan tidak oleh UU, kalau tidak, ya tidak berkah,” ujarnya.

“Itu sudah pernah dijelaskan oleh OJK maupun oleh pihak lembaga keuangan. Ini agar masyarakat menghindari pinjol demi kehati-hatian, supaya tidak jadi korban dari pelaku yang bertujuan untuk menzalimi mereka,” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Jawa Timur (Jatim) menggerebek sebuah kantor perusahaan pinjaman online (pinjol) di Kota Surabaya. Pinjol itu diduga tak terdaftar di otoritas negara dan ilegal.

Penggerebekan ini dilakukan oleh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim di sebuah kantor, di Jalan Raya Satelit Indah, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya.

Dari penggerebekan itu, setidaknya ada 13 orang diamankan, polisi juga menyita sejumlah barang bukti diantaranya laptop, dan berkas dokumen lainnya.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko membenarkan penangkapan itu. Saat ini ke-13 orang yang diamankan itu tengah diperiksa di Polda Jatim. “Iya benar, saat ini masih didalami dulu,” kata Gatot, Jumat (22/10).  (cnni)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: fatwamui sumutpinjol
Previous Post

Revitalisasi Lapangan Merdeka dan penataan kota tua untuk pelestarian budaya

Next Post

Erdogan Ancam 10 Dubes Negara Barat Angkat Kaki

Next Post
Erdogan Ancam 10 Dubes Negara Barat Angkat Kaki

Erdogan Ancam 10 Dubes Negara Barat Angkat Kaki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.