Selasa, 24 Juni 2025
  • Tentang Kami
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi
No Result
View All Result
Morning News
No Result
View All Result
Home Hukum

Fantasi Sedarah: Tragedi Moral dan Pelanggaran Syariat

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
23 Mei 2025
in Hukum
A A
0
SHARES
22
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Hubungan antarindividu harusnya diatur oleh nilai-nilai moral dan agama untuk menjaga harmoni serta kehormatan. Namun, realitas pahit menunjukkan adanya kasus-kasus yang mencoreng nilai-nilai tersebut, salah satunya adalah inses, bahkan hingga tindakan keji berupa pelecehan seksual terhadap anak kandung sendiri.

Fenomena ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga bertentangan dengan ajaran agama, khususnya dalam Islam, yang dengan tegas mengatur hubungan mahram dan batasan-batasannya.

Dalam Islam, mahram didefinisikan sebagai seseorang, baik laki-laki maupun perempuan, yang karena hubungan darah, susuan, atau perkawinan, dilarang untuk menikah satu sama lain. Al-Qur’an dengan jelas menyebutkan larangan ini dalam Surah an-Nisa ayat 23:

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ…

“Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara ayahmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan…” [QS. an-Nisa: 23].

Ayat ini menegaskan tujuh golongan yang menjadi mahram karena keturunan, termasuk ibu, anak perempuan, dan saudara perempuan. Bahkan, anak hasil perzinahan pun termasuk dalam kategori mahram berdasarkan keumuman ayat ini. Hal ini menunjukkan bahwa ikatan biologis tetap dihormati dalam syariat, meski hubungan tersebut terjadi di luar pernikahan yang sah.

Selain karena keturunan, hubungan mahram juga dapat terjadi karena susuan, sebagaimana dijelaskan dalam hadis Nabi Muhammad SAW:

عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي بِنْتِ حَمْزَةَ لَا تَحِلُّ لِي يَحْرُمُ مِنْ الرَّضَاعِ مَا يَحْرُمُ مِنْ النَّسَبِ…

“Dia (putri Hamzah) tidak halal bagiku, darah susuan mengharamkan seperti apa yang diharamkan oleh darah keturunan…” [HR. al-Bukhari].

Dengan demikian, susuan menciptakan hubungan mahram yang setara dengan keturunan, mencakup ibu susuan dan saudara sepersusuan. Ketentuan ini menunjukkan betapa Islam memuliakan ikatan yang terjalin melalui proses menyusui, yang dianggap membentuk hubungan keluarga yang sakral.

Mahram karena perkawinan juga memiliki aturan ketat. Misalnya, ibu mertua menjadi mahram hanya dengan akad nikah, tanpa memerlukan hubungan suami-istri yang telah terjalin. Demikian pula, anak tiri menjadi mahram jika ibunya telah dicampuri, sebagaimana dijelaskan dalam Surah an-Nisa ayat 23.

Selain itu, Islam melarang menghimpunkan dua wanita yang bersaudara dalam pernikahan serentak, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يُجْمَعُ بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَعَمَّتِهَا وَلَا بَيْنَ الْمَرْأَةِ وَخَالَتِهَا

“Tidak boleh perempuan dihimpun dalam perkawinan antara saudara perempuan dari ayah atau ibunya.” [HR. Muslim].

Namun, ketika salah satu dari dua wanita tersebut meninggal, pernikahan dengan yang lain menjadi diperbolehkan, seperti yang terjadi pada Utsman bin Affan yang menikahi Ummu Kulsum setelah Ruqayyah wafat.

Tragedi inses, terutama pelecehan seksual terhadap anak sendiri, adalah pelanggaran berat terhadap batasan mahram ini. Anak perempuan, sebagai mahram abadi, tidak hanya dilarang untuk dinikahi, tetapi juga harus dilindungi kehormatannya.

Islam menegaskan pentingnya menjaga pandangan dan kemaluan, sebagaimana firman Allah dalam Surah an-Nur ayat 30-31:

قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ…

“Katakanlah kepada para lelaki mukmin, hendaklah mereka menundukkan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka…” [QS. an-Nur: 30-31].

Lebih lanjut, hadis Rasulullah SAW kepada Asma’ menegaskan batasan aurat:

قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لِأَسْمَاء “يَا أَسْمَاء !إِنَّ المَرْأَةَ إِذَا بَلَغَتْ الْمََحِيْضَ لَمْ تَصْلُحْ أَنْ يُرَى مِنْهَا إِلَّا هذَا وَهذَا”

“Wahai Asma’! Sesungguhnya seorang perempuan yang sudah haid tidak boleh dilihat darinya kecuali ini dan ini (wajah dan kedua telapak tangan).” [HR. Abu Dawud]

Pelanggaran terhadap batasan ini, apalagi dalam bentuk pelecehan seksual, adalah dosa besar yang merusak tatanan keluarga dan masyarakat. Kasus inses tidak hanya melanggar syariat, tetapi juga menimbulkan trauma mendalam bagi korban, merusak ikatan keluarga, dan mencoreng martabat kemanusiaan.

Islam mengajarkan bahwa hubungan mahram harus menjadi benteng perlindungan, bukan celah untuk nafsu yang menyimpang.

Untuk mencegah fitnah, Islam menganjurkan agar seseorang menghindari berduaan dengan mahram mu’aqqat (sementara, seperti ipar) dalam situasi yang tidak perlu. Oleh karena itu, kasus inses dan pelecehan seksual bukan hanya pelanggaran hukum syariat, tetapi juga pengkhianatan terhadap amanah menjaga kehormatan keluarga.

Sebagai umat Islam, kita dituntut untuk kembali pada ajaran Al-Qur’an dan Sunnah, menjaga batasan mahram, dan melindungi generasi. Hanya dengan menegakkan nilai-nilai syariat, kita dapat membangun keluarga yang harmonis dan masyarakat yang bermartabat, jauh dari bayang-bayang dosa dan kerusakan moral. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Twitter
  • Facebook
Tags: fantasi sedarah

Dapatkan informasi terupdate dan terkini seputar InfoMu dan jadilah yang pertama

Tidak Setuju
Syaiful Hadi

Syaiful Hadi

Related Posts

Hukum

Prabowo Cabut 4 Izin Pertambangan di Raja Ampat!

11 Juni 2025
Hukum

Ketua Forum Dekan Fahum PTMA Dr. Faisal Pujikan Peran LPSK Berikatan Perlindungan Saksi dan Korban

5 Juni 2025
Hukum

Perkembangan Pemikiran Hukum di Muhammadiyah

26 Mei 2025
Hukum

Kemenag Simalungun Tandatangani MOU Dengan LBH-AP Muhammadiyah

14 Mei 2025
Hukum

Majelis Ulama Indonesia Tegaskan, Vasektomi Dijadikan Syarat Bansos: Haram !

5 Mei 2025
Hukum

Koper Isi Rp 5,5 M di Kolong Kasur Hakim Tersangka Suap

25 April 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

SD Muhammadiyah 36 Medan Sukses Gelar Raker dan Family Gathering

24 Juni 2025

Mahasiswa Asing Mancanegara Tamatkan Belajar Bahasa Indonesia di UMM

24 Juni 2025

Buku Saku KHGT dalam Tiga Bahasa

24 Juni 2025

MUI Sumut Terbitkan Himbauan Sambut Tahun Baru Islam 1447 H: Serukan Zikir, Doa, dan Peningkatan Amal

24 Juni 2025
Salman Nasution

Muhammadiyah Melebarkan Mata Pada Pertambangan

24 Juni 2025

Majelis Lingkungan Hidup PWM Sumut Kunjungi Tambang Emas Martabe Batangtoru

24 Juni 2025

Strategi Pembangunan Ekonomi Hijau : Implementasi Teknologi Ramah Lingkungan dalam UMKM Bata Tradisional

24 Juni 2025
Infomu

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com

Navigasi

  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
  • Peristiwa
  • Persyarikatan
  • Kampus
  • Ekonomi
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar 48
  • Redaksi

© 2020 infoMU - Media Berkemajuan - Website by webmedan.com