• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Fahum UMSU dan MPR-RI Gelar FGD Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden

Fahum UMSU dan MPR-RI Gelar FGD Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
1 Juni 2023
in Hukum
0

Medan, InfoMu.co – Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) bersama dengan Fakultas Hukum UMSU Melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) terkait dengan Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. Kegiatan ini dilaksanakan di Hotel Santika Medan

Dalam Focus Group Discussion (FGD) tersebut, hadir 4 anggota MPR diantaranya: Drs. H. Djarot Saiful Hidayat, M.S, H. Mustafa Kamal S.S, H. Dedi Wahidi, S.Pd, MOH. HAERUL AMRI, SP beserta Staf Ahlinya dan dari akademisi Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara turut hadir Dekan, Dr. Faisal, S.H., M.H, dan narasumber/ahli diantaranya: Dr. Zainuddin, S.H., M.H, Dr. Eka NAM Sihombing, S.H., M,H, Benito Asdhie Kodiyat, S.H., M.H dan Andryan, S.H., M.H.

Dekan FH UMSU Dr Faisal, S.H., M.Hum menyanyampaikan pengembalian MPR sebagai lembaga tertinggi Negara menjadi penting untuk didiskusikan dalam hal menyikapi perkembangan dan kemajuan negara saat ini. Kemudian terkait dengan Pelantikan Presiden idealnya harus ada Mekanisme dengan muatan yang jelas.

Disamping itu, Djarot Saiful Hidayat menyebutkan Pasca amandemen UUD 1945, kita menyadari bahwa sistem ketatanegaraan harus di benahi, MPR harus di teteapkan sebagai lembaga tertingggi negara, karena MPR Merupakan bagian dari representatif rakyat.

Terkait dengan pelantikan presiden, sebenarnya sudah ada di dalam konstitusi kita, namun dalam praktiknya kewenangan tersebut tidak terlaksana sesuai amanah konstitusi, saat ini yang ada hanya surat kepiutusan KPU terkait dengan penetapan pemenang pilpres. Hal hal yang berkait dengan ini harus kita cermati dan kita kaji lebih mendalam ujarnya, Djarot berharap amanat pasal 3 UUD 195 dapat dilaksanakan. Banyak hal lain yang menjadi bahan diskusi termasuk pentinganya kajian haluan negara.

 

DPR, Gubernur dan Walikota dilantik dan memilki SK Pelantikan, bagaimana dengan presiden,? Ujar Dr. Zainuddin, perbedaan yang sangat signifikan terjadi terhadap UUD 1945 sebelum dan setelah di amademen. terkait dengan masa jabatan presiden, hal itu merupakan salah satu dari alasan mengapa UUD 1945 di amanemen.

 

Dr. Zainuddin Mengungkapkan kewenangan MPR terkait dengan pelantikan presiden idealnya harus dikembalikan, Dr. Zainuddin Merekomendasikan beberapa hal diantaranya: Perlu nadanya penambahan kewenangan MPR sebagai bentuk konsekwensi dari kewenangan melantik presiden dan wakil presiden dalam menjalankan tugas. Kemudian Harus ada kepastian hukum terkait pemberhentian presiden oleh MPR atas usul DPR paling lambat 30 hari. Dalam hal teta cara pemilihan dan pelantikan presiden dan wapres yang keduanya berhenti secara bersamaan.

 

Disisi lain Dr. Eka NAM Sihombing menyampaikan ketika berbicara masalah ketatanegaraan, sering sekali kita memisahkan antara hukum tata negara dengan hukum adminsitrasi negara, hemat saya hal tersebut tidak bisa dispisahkan.

Benito Asdhie Kodiyat, S.H., M.H menyampaikan kedudukan MPR menjadi penting bagi konstitusi kita, Bentuk pelantikan presiden dengan cara mengambil sumpah jabatan merupakan konsekwensi logis dari menggunaan sistem presidensial dan perubahan kedudukan MPR dalam desain kelembagaan negara.
Sumpah merupakan hal yang sangat penting dalam penggangkatan presiden.
Disisi lain, pentinganya gerakan haluan nasional dalam pembangunan nasional agar tidak berdampak terhadap pembangunan daerah,

Dalam pemaparan selanjutnya Dr. Eka NAM Sihombing menyampaikan pasca amandemen rumusan UUD 1994 MPR melantik dan mengangkat presiden.

Makna MPR melantik presiden adalah mengangkat.

Pelantikan presiden bagian dari prosesi pemilihan presiden dan ada pendapat lain yang kontra terhadap hal tersebut, Pelantikan dan sumpah itu 2 hal yang berbeda. maka idealnya harus di atur lebih lanjut. Maka dari itu penting untuk dibuat instrumen hukum terkait dengan pelantikan presidenbaik itu berupa; keputusan MPR, Ketetapan MPR, Produk Hukum Lainnya.

Sejalan dengan itu Djarot Saiful Hidayat menyampaikan saat ini tidak ada sinergitas antara pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten kota, keberlanjutan antara satu gubernur dan gubrnur berikutnya.

Selanjunya Andyan, S.H., M.H menyampaikan MPR merupakan representatif rakyat, kelmbagaan MPR harus tetap seperti sekarang, namun harus ada kewennagan haluan negara, presiden harus bertanggungjawab dengan rakyat,

Sebagai penutup, anggota MPR RI Haerul Amri menyampaikan terkait dengan MPR beliau menganalogikannya dengan sebuah keluarga. Tradisi kehidupan keluarga, idalnya harus ada yang lebih tinggi, lebih tua dan lebih dewasa sebagai rujukan. penting rasanya keberadaan lembaga tinggi negara, idealnya legitimasi terkait dengan pelantikan presiden harus di ciptakan. Maka dari itu, harapannya MPR melalui TP MPR Mengatur terkait dengan Tata Cara Pelantikan dan Pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden. (***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: FGD FAHUM UMSUtatacara pengangakatan presiden
Previous Post

Jalin Kerjasama Peningkatan Mutu. UNMUHA dan UTU Tanda Tangani MoU

Next Post

Suara Muhammadiyah Launching Batik Muhammadiyah Daerah Seluruh Indonesia

Next Post
Suara Muhammadiyah Launching Batik Muhammadiyah Daerah Seluruh Indonesia

Suara Muhammadiyah Launching Batik Muhammadiyah Daerah Seluruh Indonesia

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.