Berikut selengkapnya pernyataan tersebut :
ATAS KASUS REKTOR UI
Mengamati situasi terkini atas pengesahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI yang membolehkan rektor merangkap jabatan sebagai komisaris di BUMN.
Kami sejumlah lulusan Universitas Indonesia dilandasi atas kesadaran hal-hal berikut:
• bahwa UI dalam catatan sejarah, merupakan universitas yang pernah memelopori kebenaran, kejujuran, dan keadilan di tanah air, sebagaimana moto UI, Veritas-Probitas-Justisia.
• bahwa UI memikul tanggungjawab sosial dan kebangsaan untuk meneladankan kebenaran, kejujuran, keadilan.
• bahwa nama baik UI dan penghargaan masyarakat yang didapatkan selama ini diraih dengan perjuangan, keringat dan darah civitas akademika.
• bahwa diubahnya sebuah peraturan pemerintah sekedar untuk memenuhi kebutuhan pribadi seorang rektor jelas merupakan skandal hukum, moral dan akademis.
• bahwa kejadian ini merupakan aib bagi kami yang pernah menuntut ilmu di UI dan kini merupakan bagian dari warga masyarakat luas dan berpotensi menjadi stigma yang berkelanjutan.
• Kedudukan Universitas sebagai suluh yang membimbing perjalanan kehidupan bernegara telah semakin surut dengan regulasi MWA, Statuta dan Peraturan Pemerintah yang menempatkannya sebagai sekrup langsung dibawah kekuasaan.
• Bahwa institusi Majelis Wali Amanah, pemilihan rektor dan Peraturan Pemerintah yang mengatur kehidupan universitas semakin menjauhkan dari otonomi kampus, kebebasan akademik dan otoritas ilmiah. Melalui mekanisme penunjukan Rektor, fasilitas finansial yang diberikan, menampilkan pimpinan yang tidak bertanggung jawab, jauh dari tuntutan Etik yang dipanggulnya.
1. MENUNTUT DIBERHENTIKANNYA REKTOR UI
2. MEMINTA DIBUBARKANNYA MAJELIS WALI AMANAH UI
3. MENUNTUT PERTANGGUNGJAWABAN PIHAK-PIHAK YANG TERLIBAT: SENAT AKADEMIK UI, DEWAN GURU BESAR, MWA, DAN REKTOR
4. MEMINTA MAAF KEPADA MASYARAKAT LUAS DI TANAH AIR ATAS AIB YANG MENIMPA ALMAMATER KAMI.
Menyetujui Pernyataan Keprihatinan dan Rasa Malu Alumni Universitas Indonesia
1. Zoelkarimen Nasution, FISIP
2. Lukman Hakim, Ketua DMUI 78, FMIPA
3. Anizar M Jasmin FISP
4. Moh Peter Sumariyoto, DM UI 81, FT
5. Raldiastanto Koestoer, FE
6. Tubagus Harjono, FMIPA
7. Said C A, FISIP
8. Harry Padmakusuma. FISIP
9. Odih Juanda, FISIP
10. Udi Subakti, FISIP
11. M.Usman Rahim, FT
12. Adang Priyatna FT
13. Anita Ferial siregar. FS
14. Venny Zano, FT
15. Elan Kusuma, FT
16. Naymilton Roesdal, FT
17. Amelia Siregar, FS
18. Ariadi Kusuma , FT
19. Firman Camil, FT
20. Heryani Saherudin FT
21. Hertati Faridansjah, FT
22. Dara Hakim, FISIP
23. Firmansyah, FMIPA
24. Indra I, FH
25. Ramadhani Akrom, FISIP
26. Fadli Zon, FIB
27. Darul Aqsha, FIB
28. Mochammad Sholichin, FMIPA
29. Mashriel Mansyur, FISIP.
30. Umar Jaubah, FMIPA
31. Ellya Yunus, FMIPA
32. Dwi Librianto, FH
33. Eppi PS, FT
34. Sutisnowati, FT
35. Chairul, FT
36. Y N Adriyanta, FKG
37. Irwan Djamaluddin, FS
38. Adi Widodo, FK
39. Ginalolo, FT
40. Fauziah, FF
41. Santi Mardjata, FT
42. Gigin Praginanto
43. Dipo Alam, DMUI 75, FMIPA
44. Heru Purwanto, FH
45. Andi Kosala, FPsi
46. Chandra Motik, FH
47. RB Wahyu, FMIPA
48. Matnoer, FT
49. Yunino Yahya, FE
50. Bambang Tri Puspito, FT
51. Ariantara Arsyaf, FS
52. Budi Siswanto, FT
53. M Amrin, FF
54. Suprapto, FT
55. Ucok, FMIPA
56. Harun Alrasjid, FT
57. Ibrahim Aji, FIB
58. Bambang Junaidi, FPsi
59. Maria Boer, FH
60. Ismet DN, FT
61. Tony Tondo, FT
62. Indra Permana, FT
63. Nurani, FISIP
64. Djodjon Nurdjaman, FT
65. Inanda Murni, FPsi
66. Iskandar Wahid, FT
67. Halimatusya’Diyah/FH
68. Siti Bakhriatin, FH
69. Amdoda Rahmah, FT
70. Halimah Abdullah, FF
71. Gamal, FF/FEE UI
72. Ita Gultom, FE
73. Rukminiwati, FIK
74. Jack Aspardi, FH
75. Sony Ramawijaya, FH
76. Iskandar Abdullah, FF
77. Ahmad Nurhidayat, FT
78. Zulhasril Nasir, FISIP
79. Edy Kuscahyanto, Ketua MPM 82, FMIPA
80. Adisastra Firdaus, FH
81. Awal Syarifuddin, FMIPA
82. Amri Bermawi, FMIPA
83. Edi Yanis, FT
84. Deddy Azis Akhmadi, FT
85. Lisdy Hazir, FIB
86. Muhammad Muhaimin Yudiarso, Vokasi
87. Lila Lubis, FH
88. Sahri Sutardi, FMIPA
89. Raissa Anjanique Nathania, Vokasi
90. Junuzar Rasyid, FPsi
91. Media Rosdeva, FE
92. Buyung Ishak
93. Bobby Irawan, FH
94. Amir Asikin Hasibuan, FPsi
95. Hasril, FE
96. Pramudjo Abdulgani, FK
97. Afifi A. Taudjidi, FT
98. Muhammad Amanullah, FK
99. Henna Rya FMIPA
100. Imam Hendargo, FMIPA
101. Sri Retno Wahyuningsih, FF
102. A. Yuliandi Bachtiar, FT
103. Nashry A. Yunus, FISIP
104. Abd. Armyn, FISIP
105. Djoko Purwongemboro, FISIP
106. Asronald Siregar, FISIP
107. Halim Sabri, FISIP
108. Fachruddin Lubis, FISIP
109. M. Adinegoro, FISP
110. Mirza Iskandar, FISIP


Setuju Rektor UI sdr.Ari Kuncoro harus legowo mengundurkan diri krn menyalahi aturam rangkap jabatan pp 68/2013.
(Ketua PHUI 1980-1981)