Eksistensi Hukum Pengharaman Babi
Oleh : Khairil Azmi Nasution, M.A – Dosen Fakultas Hukum UMSU, Sekretaris Komisi Halal MUI Sumatera Utara
Pengharaman daging babi merupakan salah satu ketentuan Syari`ah yang bersifat eksplisit dalam Islam, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an dan Sunnah. Secara historis, larangan terhadap konsumsi babi tidak hanya ditemukan dalam tradisi Islam, tetapi juga dalam sejumlah tradisi keagamaan sebelumnya yang memandangnya sebagai hewan yang tidak layak untuk dikonsumsi.
Dalam perspektif syariat Islam, pengaturan konsumsi makanan bertujuan untuk mewujudkan kemaslahatan manusia (jalb al-mashalih) serta mencegah kemudaratan (dar’ al-mafasid), baik dalam dimensi agama dalam bentuk kepatuhan kepada Allah maupun dunia untuk mewujudkan dan menjaga kemashlahatan manusia .
Pengharaman terhadap daging babi dalam Islam memiliki dasar tekstual yang sangat jelas dalam Al-Qur’an. Beberapa ayat secara eksplisit menyebutkan keharaman lahm al-khinzīr (daging babi), sebagaimana dinyatakan dalam surah al-Baqarah ayat 173 :
اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ وَمَآ اُهِلَّ بِهٖ لِغَيْرِ اللّٰهِ ۚ فَمَنِ اضْطُرَّ غَيْرَ بَاغٍ وَّلَا عَادٍ فَلَآ اِثْمَ عَلَيْهِ ۗ اِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْم
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih dengan (menyebut nama) selain Allah. Akan tetapi, siapa yang terpaksa (memakannya), bukan karena menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.”
Dalam QS. al-Mā’idah ayat 3, QS. al-An‘ām ayat 145, dan QS. al-Naḥl ayat 115. Penyebutan tersebut menunjukkan bahwa babi termasuk kategori makanan yang secara tegas dilarang untuk dikonsumsi oleh umat Islam.
Meskipun dalil hukum secara eksplisit menyebutkan “daging babi” (Lahm al-Khinzir), para ulama sepakat bahwa keharaman tersebut tidak terbatas pada dagingnya saja, tetapi mencakup seluruh bagian tubuh babi. Ijma‘ ulama menyatakan bahwa seluruh unsur babi, baik daging, lemak, tulang, kulit, saraf, maupun rambut, termasuk dalam kategori haram dan najis. Hal ini didasarkan pada prosedur teknis atau metode ijtihad, langkah-langkah sistematis dalam menetapkan hukum Syara` dan pemahaman bahwa penyebutan “daging” dalam ayat merupakan penyebutan bagian yang paling umum dikonsumsi manusia, bukan pembatasan pada bagian tertentu saja.
Al quran menyebut babi sebagai rijs (رِجْسٌ), yang berarti sesuatu yang sangat kotor, najis, dan harus dijauhi. Pengharaman ini tetap berlaku meskipun babi dipelihara di lingkungan yang bersih atau diberikan makanan yang bersih, karena status najisnya bersifat melekat pada zatnya (najis al-ayn) dan tidak bisa hilang.
Jumhur ulama, menegaskan bahwa seluruh bagian tubuh babi dihukumi haram dan najis, sehingga tidak ada bagian yang dapat dimanfaatkan, baik daging, tulang, maupun rambutnya. Pandangan ini didasarkan pada pemahaman bahwa babi termasuk hewan yang kenajisannya melekat pada zatnya. meskipun demikian, dalam khazanah piqh terdapat beberapa ijtihad yang membahas kemungkinan pemanfaatan bagian tertentu dari babi dalam kondisi terbatas, terutama dalam keadaan darurat atau ketika sulit menemukan bahan penggantinya. Selain itu, terdapat pula pembahasan mengenai penggunaan kulit babi setelah melalui proses penyamakan. Namun demikian, mayoritas ulama tetap berpendapat bahwa kulit babi tidak dapat disucikan melalui proses tersebut, sehingga penggunaannya tetap dipandang tidak diperbolehkan.
Penafsiran mengenai cakupan keharaman babi dijelaskan secara komprehensif oleh para mufasir klasik. Abu Ja’far al-Tabari dalam Jami‘al-Bayān ‘an Ta’wil Ay al-Qur’ān menjelaskan bahwa penyebutan lahm al-Khinzir dalam Al-Qur’an tidak dimaksudkan sebagai pembatasan pada bagian daging semata, melainkan sebagai penegasan terhadap bagian yang paling umum dikonsumsi oleh manusia. Dengan demikian, seluruh bagian tubuh babi tetap berada dalam cakupan hukum yang sama, yaitu haram. Pandangan serupa juga dikemukakan oleh Ismail Ibn Kathir dalam Tafsir al Qur’an al ‘Aẓim, yang menegaskan bahwa larangan tersebut mencakup keseluruhan bagian tubuh babi karena hewan tersebut termasuk kategori yang secara zatnya diharamkan (‘aynuhu muḥarramah).
Penjelasan yang lebih luas dikemukakan oleh Abu Abdillah al-Qurtubi dalam Al-Jāmi‘ li Aḥkam al-Qur’an. Ia menyatakan bahwa penyebutan “daging babi” dalam ayat Al-Qur’an juga memiliki dimensi polemis dalam konteks sosial keagamaan pada masa turunnya wahyu. Pada saat itu terdapat sebagian kalangan Nasrani yang memandang babi sebagai hewan yang setara dengan al-an‘ām (hewan ternak yang halal dikonsumsi). Oleh karena itu, penyebutan tersebut tidak hanya berfungsi sebagai penegasan hukum, tetapi juga sebagai bantahan teologis terhadap pandangan yang membolehkan konsumsi babi.
Dalam konteks perkembangan ilmu pengetahuan modern, kajian di bidang biologi, kesehatan, dan farmasi telah memberikan penjelasan yang lebih luas mengenai karakteristik hewan babi serta potensi risiko kesehatan yang dapat ditimbul dari konsumsinya. Temuan-temuan tersebut membantu menjelaskan hikmah di balik larangan konsumsi babi dalam Islam. Dengan demikian, larangan tersebut tidak hanya dipahami sebagai ketentuan syari`ah, tetapi juga dapat dipahami secara rasional melalui pendekatan ilmiah. Oleh karena itu, pengharaman daging babi dapat ditempatkan dalam kerangka yang integratif antara syari`ah dan temuan ilmiah, tanpa mengesampingkan prinsip utama bahwa otoritas penetapan hukum tetap bersumber pada ketentuan syariah.
Tinjauan Kesehatan, Ilmiah, dan Sosial
Larangan konsumsi babi dalam Islam tidak hanya dilihat dalam perspektif sya`riah, tetapi juga dapat dianalisis melalui pendekatan kesehatan, ilmiah, dan sosial. Sejumlah pengamatan medis dan kajian ilmiah menunjukkan adanya potensi risiko kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi daging babi. Dalam beberapa literatur kesehatan, disebutkan bahwa masyarakat yang secara tradisional menghindari konsumsi babi cenderung menunjukkan kondisi kesehatan yang relatif baik. Seorang dokter Jerman, Hans Heinrich Reckeweg, mencatat bahwa komunitas Muslim dan Yahudi yang tidak mengonsumsi babi memiliki kualitas kesehatan yang baik dibandingkan dengan kelompok masyarakat yang menjadikan daging babi sebagai bagian dari konsumsi sehari-hari. Pengamatan tersebut juga menyinggung kondisi masyarakat tertentu, seperti komunitas Hunza, yang dikenal memiliki tingkat aktivitas fisik dan kesehatan yang baik hingga usia lanjut karena pola konsumsi yang relatif terbebas dari daging babi.
Dari perspektif medis, beberapa penelitian menunjukkan bahwa daging babi berpotensi menjadi media penularan parasit dan penyakit tertentu. Parasit seperti Taenia solium dan Trichinella spiralis dapat ditemukan pada daging babi dan berpotensi masuk ke dalam tubuh manusia melalui proses konsumsi yang tidak diolah secara sempurna. Berikut Beberapa temuan ilmiah yang dimuat dalam Junal Majalah Al-Qirthas Edisi 27 Volume Kelima 2025
- Parasit Mematikan
Babi merupakan babi merupakan inang perantara (intermediate host) bagi berbagai parasit seperti cacing pita (Taenia solium), cacing trichina (Trichinella), dan cacing gelang. Cacing-cacing ini dapat berpindah ke usus manusia, masuk ke aliran darah, hingga mencapai organ vital seperti jantung dan paru-paru.
- Potensi Kontaminan Biologis
Konsumsi daging babi berpotensi menimbulkan risiko kesehatan apabila tidak diolah secara higienis, karena dapat mengandung berbagai mikroorganisme patogen dan parasit yang berbahaya bagi manusia yang dapat memperlemah sistem kekebalan tubuh terhadap penyakit.
- Gangguan Saraf
Penularan telur cacing tertentu dapat mencapai otak manusia dan menyebabkan gangguan saraf serius seperti kejang, sakit kepala kronis,, dan perubahan perilaku.
Di samping aspek kesehatan fisik, konsumsi makanan juga dalam beberapa kajian sosial dikaitkan dengan pembentukan karakter manusia. Merujuk pada pemikiran dari Ibn Khaldun menyatakan bahwa manusia cenderung meniru sifat hewan yang mereka makan. Dalam beberapa literatur keagamaan, babi digambarkan sebagai hewan yang tidak memiliki rasa cemburu atau ghirah. Oleh karena itu, sebagian pemikir mengaitkan konsumsi daging babi secara terus-menerus dengan kemungkinan melemahnya rasa harga diri dan kecemburuan sosial pada manusia, yang dalam istilah piqh sering disebut sebagai dayyuth. Meskipun pendekatan ini bersifat sosiologis dan normatif, ia menunjukkan adanya upaya untuk memahami larangan tersebut dalam kerangka yang lebih luas, yaitu hubungan antara pola konsumsi dan pembentukan karakter manusia.
Ijtihad Pqih Kontemporer dalam Kedokteran Modren
Meskipun dilarang untuk dikonsumsi, perkembangan ilmu kedokteran modern juga memunculkan diskursus baru mengenai pemanfaatan unsur tertentu yang berasal dari babi untuk kepentingan medis. Dalam kajian piqh kontemporer para ulama melakukan ijtihad terkait penggunaan turunan babi dalam kondisi darurat medis. Berdasarkan pendekatan kaidah darurat
الضَّرُوْرَاتُ تُبِيْحُ المحْظُوْرَات
“ Keadaan darurat membolehkan suatu yang terlarang.”
Yaitu prinsip yang membolehkan penggunaan sesuatu yang pada dasarnya dilarang apabila terdapat kebutuhan yang mendesak dan tidak tersedia alternatif lain, demi menyelamatkan nyawa. Dalam praktik kedokteran modern, misalnya, jaringan babi terkadang digunakan sebagai bahan pembuatan katup jantung atau pembuluh darah buatan dalam prosedur transplantasi tertentu. Demikian pula dalam produksi insulin, turunan babi pernah digunakan sebagai bahan dasar yang kemudian dimodifikasi secara kimiawi agar memiliki struktur yang identik dengan insulin manusia untuk pengobatan diabetes.
Dengan demikian, diskursus mengenai babi dalam perspektif kesehatan dan ilmu pengetahuan tidak hanya berkaitan dengan larangan konsumsi, tetapi juga melibatkan pertimbangan etika medis dan ijtihad dalam merespons perkembangan teknologi kesehatan.
Pengharaman babi dalam syariat Islam bukanlah sesuatu yang sia-sia, melainkan berlandaskan pada hikmah yang besar untuk menjaga keberlangsungan kemaslahatan manusia. Larangan ini mencakup perlindungan terhadap kesehatan fisik kesehatan mental serta perlindungan moral dan sosial (menjaga karakter mulia). Kepatuhan terhadap larangan ini merupakan bentuk penjagaan terhadap kesucian diri dan ketaatan kepada Allah Sang Pencipta.
Kesimpulan
Pengharaman daging babi merupakan ketentuan syariat yang bersifat eksplisit dalam Al-Qur’an, sebagaimana ditegaskan dalam QS. al-Baqarah: 173, al-Ma’idah: 3, al-An‘am: 145, dan al-Naḥl: 115, serta diperkuat oleh Sunnah Nabi. Ketentuan ini bertujuan mewujudkan kemaslahatan manusia ( jalb al-maṣaliḥ ) sekaligus mencegah berbagai bentuk kemudaratan ( dar’ al-mafasid ). Meskipun Al-Qur’an secara tekstual menyebutkan “daging babi” (laḥm al-khinzir), para ulama melalui ijma‘ menetapkan bahwa keharaman tersebut mencakup seluruh bagian tubuh babi, seperti lemak, tulang, kulit, saraf, dan rambut, karena babi dipandang sebagai najis al-‘ayn yang kenajisannya melekat pada zatnya.
Dari perspektif ilmiah dan medis, larangan tersebut juga sejalan dengan temuan mengenai berbagai risiko kesehatan yang berkaitan dengan konsumsi babi, antara lain potensi infeksi parasit seperti Taenia solium dan Trichinella spiralis, serta kemungkinan gangguan pada sistem saraf yang dapat timbul akibat infeksi parasit tertentu. Selain itu, dalam perspektif sosiologis, terdapat pandangan yang menyatakan bahwa pola konsumsi dapat memengaruhi pembentukan karakter manusia, sehingga konsumsi babi dikaitkan dengan melemahnya nilai-nilai moral tertentu, seperti hilangnya rasa ghirah atau munculnya sifat yang dalam literatur klasik disebut dayyuths.
Meskipun demikian, perkembangan ilmu kedokteran modern juga melahirkan ijtihad fikih yang memberikan ruang kebolehan penggunaan turunan babi dalam kondisi darurat medis, seperti pada penggunaan katup jantung atau bahan tertentu dalam terapi penyakit, selama tidak terdapat alternatif lain yang halal dan kebutuhan tersebut bersifat mendesak. Dengan demikian, pengharaman babi dalam Islam tidak hanya dipahami sebagai ketentuan hukum semata, tetapi juga sebagai bentuk perlindungan komprehensif terhadap kesehatan fisik, stabilitas mental, serta integritas moral manusia dalam kerangka ketaatan kepada Allah SWT. (***)

