• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Eks Pegawai KPK Gagas Partai Serikat Pembebasan

Eks Pegawai KPK Gagas Partai Serikat Pembebasan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
14 Oktober 2021
in Sosial Politik
86

Jakarta, InfoMu.co – Mantan kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rasamala Aritonang menyatakan masih ingin berkontribusi besar bagi Indonesia. Dipecat dengan hormat dari lembaga antirasuah tak menghentikan Rasamala untuk berkontribusi dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Rasamala mengaku memiliki rencana membuat partai politik untuk memberantas korupsi di negeri ini. Pembentukan partai untuk memberantas korupsi itu diharapkan bisa menghapus sikap korup yang sering dilakukan oleh para elit partai.

“Saya tertarik bikin partai politik, atau bisa juga masuk parpol. Kalau bisa bikin partai nanti saya namakan ‘Partai Serikat Pembebasan’. Partai politik bisa jadi jalan untuk kendaraan perubahan, tentu dengan prinsip utama integritas,” kata dia dalam keterangannya, Rabu (13/10).

Salah satu alasan dirinya membuat parpol lantaran saat ini publik banyak mengkritik partai politik. “Jadi sebenarnya saya melihat ada peluang besar untuk membangun parpol yang bersih, berintegritas, dan akuntabel,” ucap Rasamala.

Menurut Rasamala, rencana membentuk partai antikorupsi tersebut sedang dipikirkan oleh para mantan pegawai lembaga antirasuah yang diberhentikan dengan hormat. Tentunya, dalam pembentukan partai, nantinya juga akan meminta saran dari para politisi senior.

“Kita lihat dulu ya, termasuk kemungkinan untuk minta masukan dan pandangan dari tokoh-tokoh bangsa,” sambung Rasamala.

Rasamala meyakini integritas partai buatan mantan pegawai KPK bakal kuat dan bisa membuat perubahan besar di Indonesia. “Saya yakin kita bisa memberikan dorongan lebih kuat lagi untuk perubahan, dan kemajuan bagi indonesia, tentu syaratnya Indonesia mesti bersih dari korupsi,” tegas Rasamala.

Namun, lanjutnya, baik dirinya ataupun teman-temannya yang lain belum terpikir untuk bergabung dengan partai politik yang sudah ada. Karena, ideologi partai yang sudah ada saat ini belum tentu sejalan.

“Sementara ini gagasannya adalah membangun partai yang bersih, berintegritas, dan akuntabel, belum terpikir soal tawaran dari partai, tapi dalam konteks membangun aliansi untuk memajukan negara kan segala kemungkinan bisa saja dijajaki,” kata Rasamala.

Perihal tawaran menjadi ASN di Polri, Rasamala mengatakan dirinya dan 56 pegawai KPK yang dipecat lainnya masih belum bisa memutuskan apakah menerima atau menolak.

“Kalau ASN Polri kan belum lengkap rencana dan konsepnya, kalau bagus konsepnya harus dipertimbangkan dong, kalau soal parpol itu pilihan personal lah,” kata dia.

KPK resmi memecat 57 pegawai yang dinilai tidak memenuhi syarat (TMS) berdasarkan tes wawasan kebangsaan (TWK), termasuk penyidik senior Novel Baswedan. Pemberhentian tersebut berlaku efektif per 1 Oktober 2021 lalu.

TWK yang merupakan proses alih pegawai KPK menjadi ASN kemudian menjadi polemik. Ombudsman telah menemukan banyak kecacatan administrasi serta didapati sejumlah pelanggaran HAM oleh Komnas HAM. (rep)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Cegah Covid19 Gelombang Ketiga, Pemprovsu Perkuat Tracing

Next Post

Bank BRI Serahkan Dana CSR Berupa Peralatan Medis untuk RSU Muhammadiyah

Next Post
Bank BRI Serahkan Dana CSR Berupa Peralatan Medis untuk RSU Muhammadiyah

Bank BRI Serahkan Dana CSR Berupa Peralatan Medis untuk RSU Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.