• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Putusan MK Terkait Pengujian UU 11/2020, LBH Sebut Mempermainkan Konstitusi dan Rakyat

Dua LSM Lingkungan Respons UU Ciptaker, ‘Batalkan Saja’

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
26 November 2021
in Hukum
86

Jakarta, InfoMu.co – Dua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bidang lingkungan yaitu Greenpeace Indonesia dan Walhi angkat bicara mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan menolak sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Greenpeace Indonesia dan Walhi mengusulkan sebaiknya UU ini dibatalkan.

Juru Bicara Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Asep Komarudin mengatakan, putusan MK mengonfirmasi dua hal. Pertama, kata dia, putusan itu artinya mengonfirmasi apa yang disuarakan Greenpeace sejak awal, bahwa UU Ciptaker sudah cacat formil sejak awal. Kedua, terkait posisi MK terhadap UU ini, Asep menilai putusan ini terlihat kompromistis.

“Oleh karena itu, seharusnya sudah menyatakan batal saja karena cacat formil. Tidak perlu lagi memberikan jangka waktu dua tahun untuk memperbaiki, dan apa yang dperbaiki juga tidak jelas bagaimana, putusannya malah menimbulkan penafsiran-penafsiran yang berbeda-beda,” kata Asep saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (26/11).

Apalagi, lanjut Asep, jangka waktu dua tahun yang diberikan oleh MK membuat UU Ciptaker dan peraturan-peraturan yang telah dikeluarkan sebelumnya tetap bisa dijalankan. Oleh karena itu, pihaknya mendesak omnibus law ciptaker dicabut.

Terpisah, Direktur Walhi Zenzi Suhadi menambahkan, pihaknya mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan mandat konstitusi terkait dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA). Tujuannya, untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, yang juga menjadi salah satu agenda keadilan ekologis, bukan malah fokus untuk memperbaiki  UU Ciptakerja ini.

“Tidak ada alasan bagi pemerintah untuk mempertahankan UU Cipta Kerja, karena kebijakan ini sudah busuk sejak awal maka akan terus tetap busuk di mata rakyat Indonesia. Jadi, dicabut saja, bukan di-review,” ujarnya kepada Republika.co.id.

Suhadi menilai, lebih baik UU ini dibatalkan seluruhnya karena mewariskan beban yang berat bagi pemerintah di masa depan. “Persoalan lingkungan dan SDA terus meningkat dan meluas karena setiap periode pemerintahan mewariskan regulasi dan kebijakan yang menjadi payung pelindung kejahatan SDA dan lingkungan,” ujarnya.

MK sebelumnya memutuskan menolak sebagian gugatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang diajukan oleh sejumlah kalangan buruh. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, pada Kamis (25/11).

MK memerintahkan pemerintah dan DPR melakukan perbaikan UU Ciptaker dalam jangka waktu dua tahun. Jika dalam waktu yang telah ditentukan itu tidak menyelesaikan perbaikan, maka UU tersebut menjadi inkonstitusional secara permanen. (rep)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: uu ciptakerja
Previous Post

10 Kelurahan di Tanjungbalai Terendam Banjir

Next Post

110 rumah di Babalan Langkat terendam banjir

Next Post
110 rumah di Babalan Langkat terendam banjir

110 rumah di Babalan Langkat terendam banjir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.