• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Dr. Wiratmadinata : Konsep Negara Hukum Pancasila Harus Tegas dalam Konstitusi

Wiratmadinata Dekan Fakultas Hukum Abulyatama

Dr. Wiratmadinata : Konsep Negara Hukum Pancasila Harus Tegas dalam Konstitusi

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
6 Agustus 2021
in Hukum
86
Banda Aceh:- Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh Dr Wiratmadinata SH MH mengusulkan agar Konsep Negara Hukum Pancasila ditegaskan secara eksplisit-tekstual di dalam Batang Tubuh Konstitusi, UUD-1945.
Hal ini sangat dibutuhkan melihat terjadinya krisis konstitusional yang parah di Indonesia dalam 15 tahun terakhir, dimana produk hukum dan praktik hukum di Indonesia semakin jauh melenceng dari cita-cita hukum (rechtsidee) Pancasila.
Gagasan itu disampaikan Dr Wiratmadinata merujuk disertasinya ‘Paradigma Negara Hukum Pancasila dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Indonesia.”
Penelitian ini mengkaji akar masalah terjadinya kontradiksi nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat dan dasar negara (Das Sollen), dengan praktik kehidupan hukum (Das Sein) di Indonesia.
Disertasi itu mengantarkannya meraih gelar Doktor dalam bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Wira menyebutkan, selama ini paradigma dan konsep negara hukum Indonesia memang tidak ditegaskan secara normatif-tekstual di dalam Batang Tubuh UUD 1945, akibatnya pertarungan ideologi dalam proses pembuatan hukum di Indonesia semakin melenceng jauh dari semangat Pancasila.
Karena Alinea keempat Pembukaan yang menegaskan “dasar negara”, yang ditafsir sebagai nilai-nilai Pancasila cenderung ditinggalkan dan terlupakan. Tenggelam dalam keriuhan pertarungan “nilai” dan “kekacauan” ideologi pada proses pembuatan hukum.
Menurutnya ada ketimpangan antara nilai-nilai ideal cita negara hukum (Rechtsidee) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan (preambule) UUD-1945 dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketimpangan itu misalnya dalam hal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Presiden, Gubernur, bupati/Walikota yang menerapkan sistem “one man one vote” yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi; “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dr Wiratmadinata membangun asumsi, bahwa masih terjadi krisis paradigma terkait konsep negara hukum Indonesia yang dibuktikan dengan terjadinya beberapa kali revisi dalam hal isi dan muatan (amandemen) Konstitusi.
Pergantian konstitusi ini dimulai dari UUD-1945 yang diganti dengan UUD-Republik Indonesia Serikat (RIS)-1949, penetapan UUD Sementara-1950, lalu kembali ke UUD-1945 (Dekrit 5 Juli 1959), hingga amandemen UUD-1945 tahun 2002 dalam empat tahap.
Perdebatan konstitusi ini masih belum selesai karena masih besar tuntutan untuk melakukan amandemen kelima. (BM)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: abulyatamademokrasihukumwiratmadinata
Previous Post

Ombudsman : Sarankan BSI Menggratiskan Biaya Transfer

Next Post

Gernas MUI Buka Layanan Kosultasi Agama Terkait Covid-19

Next Post
Gernas MUI Buka Layanan Kosultasi Agama Terkait Covid-19

Gernas MUI Buka Layanan Kosultasi Agama Terkait Covid-19

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.