Banda Aceh:- Dekan Fakultas Hukum Universitas Abulyatama Aceh Dr Wiratmadinata SH MH mengusulkan agar Konsep Negara Hukum Pancasila ditegaskan secara eksplisit-tekstual di dalam Batang Tubuh Konstitusi, UUD-1945.
Hal ini sangat dibutuhkan melihat terjadinya krisis konstitusional yang parah di Indonesia dalam 15 tahun terakhir, dimana produk hukum dan praktik hukum di Indonesia semakin jauh melenceng dari cita-cita hukum (rechtsidee) Pancasila.
Gagasan itu disampaikan Dr Wiratmadinata merujuk disertasinya ‘Paradigma Negara Hukum Pancasila dan Implikasinya Terhadap Sistem Hukum Indonesia.”
Penelitian ini mengkaji akar masalah terjadinya kontradiksi nilai-nilai Pancasila sebagai filsafat dan dasar negara (Das Sollen), dengan praktik kehidupan hukum (Das Sein) di Indonesia.
Disertasi itu mengantarkannya meraih gelar Doktor dalam bidang Hukum Tata Negara dari Universitas Syiah Kuala (USK), Banda Aceh.
Wira menyebutkan, selama ini paradigma dan konsep negara hukum Indonesia memang tidak ditegaskan secara normatif-tekstual di dalam Batang Tubuh UUD 1945, akibatnya pertarungan ideologi dalam proses pembuatan hukum di Indonesia semakin melenceng jauh dari semangat Pancasila.
Karena Alinea keempat Pembukaan yang menegaskan “dasar negara”, yang ditafsir sebagai nilai-nilai Pancasila cenderung ditinggalkan dan terlupakan. Tenggelam dalam keriuhan pertarungan “nilai” dan “kekacauan” ideologi pada proses pembuatan hukum.
Menurutnya ada ketimpangan antara nilai-nilai ideal cita negara hukum (Rechtsidee) sebagaimana diamanatkan dalam Pembukaan (preambule) UUD-1945 dengan kehidupan berbangsa dan bernegara.
Ketimpangan itu misalnya dalam hal pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) baik Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Presiden, Gubernur, bupati/Walikota yang menerapkan sistem “one man one vote” yang jelas bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila keempat yang berbunyi; “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan”.
Dr Wiratmadinata membangun asumsi, bahwa masih terjadi krisis paradigma terkait konsep negara hukum Indonesia yang dibuktikan dengan terjadinya beberapa kali revisi dalam hal isi dan muatan (amandemen) Konstitusi.
Pergantian konstitusi ini dimulai dari UUD-1945 yang diganti dengan UUD-Republik Indonesia Serikat (RIS)-1949, penetapan UUD Sementara-1950, lalu kembali ke UUD-1945 (Dekrit 5 Juli 1959), hingga amandemen UUD-1945 tahun 2002 dalam empat tahap.
Perdebatan konstitusi ini masih belum selesai karena masih besar tuntutan untuk melakukan amandemen kelima. (BM)

