Peratama, penanganan pandemi covid-19 kacau karena dari cara berpikir penanganan telah salah, semua diatur dari atas padahal virusnya ada di masyarakat. Artinya pelibatan masyarakat harus dilakukan lebih intens
Kedua, seharusnya posisikan dengan tegas kalau pemerintah pusat/provinsi hanya menjadi penyedia biaya, alat dan koordinasi sedangkan kabupaten dan kota menjadi satgasnya.
Ketiga, sebagai satgas maka kabupaten dan kota mengomandoi seluruh puskesmas dan desa untuk pencegahan dan penanganan warga positive covid-19.
Keempat, setiap RSUD kabupatan dan kota berkemampuan melakukan PCR dgn kapasitas sesuai daerahnya. PCR dilakukan terus menerus secara sampling utk mengetahui positive rates covid-19 dan lokus di daerahnya
Kelima, Puskesmas dan desa saling bersinergi melapor dan merespon warga baru datang utk diperiksa, warga yg harus isoman serta jaminan sembako warga yg desanya di PPKM daruratkan.

