• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Dr Faisal: Pengawasan Partisipatif Pemilu Mutlak Diperlukan

Dr. Faisal SH MH Dekan Fakultas Hukum UMSU

Dr. Faisal Ketua Forum Dekan FH/STIH PTMA Minta BPIP Tidak Diskriminatif

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
15 Agustus 2024
in Hukum
0
Medan, InfoMu.co – Ketua Forum Dekan FH/STIH Perguruan Tinggi Muhammadiyah Dr. Faisal SH MHum meminta BPIP mencabut aturan yg diduga bersifat diskriminatif dan melanggar HAM terkait atribut pakaian dan sikap tampang anggota Paskibraka.
Dr Faisal, SH. M.Hum yang juga Dekan Fahum UMSU mengatakan,  lepas jilbab anggora Paskibraka, saat pengukuhan oleh Presiden sebagai bentuk tindakan diskriminatif, melanggar HAM dan tidak taat asas. Polemik lepas jilbab anggota paskibraka saat pengukuhan oleh Presiden telah di jawab oleh BPIP.
BPIP telah memberikan penjelasan terkait anggota Paskibraka tidak menggunakan jilbab saat pengukuhan, bukan sebagai unsur paksaan melainkan kesukarelaan mereka, jelas tidak menjawab dan menyelesaikan persoalan.
Bahwa yg menjadi persoalan aturan yang menjadi pedoman standard atribut, pakaian dan sikap tampang yg dikeluarkan BPIP,  yg mengacu kepada :   SURAT EDARAN DEPUTI BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN BADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA NOMOR 1 TAHUN 2024 TENTANG PEMBENTUKAN PASUKAN PENGIBAR BENDERA PUSAKA TINGKAT KABUPATEN/KOTA DAN PROVINSI TAHUN 2024 yang harus dipatuhi anggota Paskibraka saat bertugas, karena dengan aturan tersebut mau tidak mau adik-adik  anggota paskibraka harus patuh, karena jika tidak mematuhi tentunya akan ada konsekwensi bagi mereka.
Kata Faisal, bahwa kebinekaan tidak harus sama dan seragam, kebinekaan harus menghormati perbedaan dan keaneka ragaman dan keyakinan setiap orang.
Seyogyanya setiap peraturan yang di buat harus memiliki landasan filosofis, sosiologis dan yuridis. Jelas aturan terkait atribut pakaian dan sikap tampang bagi anggota paskibraka yang dijelaskan BPIP nenjawab polemik lepas jilbab anggota paskibraka tidak mencerminkan 3 landasan pembentukan peraturan perundang2an.
Bahwa Landasan filosofis dari peraturan perundang-undangan tidak lain adalah berkisar pada daya tangkap pembentukan hukum atau peraturan perundang undangan terhadap nilai-nilai yang terangkum dalam teori teori
filsafat maupun dalam doktrin filsafat resmi dari sebuah negara, seperti Pancasila.
Landasan sosiologis ini mengandung arti bahwa peraturan perundang-undangan yang dibentuk harus mencerminkan kenyataan hidup dalam masyarakat dan merupakan aspirasi masyarakat. Dengan kata lain bahwa
diharapkan peraturan perundang-undangan yang dibuat akan diterima oleh masyarakat secara wajar, bahkan dengan spontan, bukan sebaliknya, penerimaan masyarakat atas suatu peraturan lebih disebabkan oleh keterpaksaan.
Landasa yuridis ini sangat penting dalam pembentukan peraturan karena akan menunjukkan:
a) Keharusan adanya kewenangan dari pembuat peraturan perundangundangan. Setiap peraturan perundang-undangan harus dibuat badan atau pejabat yang berwenang.
b) Keharusan adanya kesesuaian bahwa atau jenis peraturan perundangundangan dengan materi yang diatur.
c) Keharusan mengikuti tata cara tertentu, misalnya; setiap undangundang harus di undangkan dalam Lembaran Negara.
d) Keharusan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tingkatannya.
Selain itu dalam pembentukan setiao oeraturan perlu memperhatikan asas baik bersifat formil maupun materil.
Oleh karena itu Forum Dekan/Ketua STIH Perguruan tinggi Muhammadiyah meminta aturan-aturan  yang bersifat disjriminatif dan melanggar HAM harus di cabut. (Syaifulh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: bpipfaisaljilbab
Previous Post

PP 28/2024 Batasi Susu Formula, Momentum Cukaikan Minuman Berpemanis

Next Post

Pengajian PRM Titi Papan, Ali Nurdin : Pengajian Ranting Harus Digairahkan

Next Post
Pengajian PRM Titi Papan, Ali Nurdin : Pengajian Ranting Harus Digairahkan

Pengajian PRM Titi Papan, Ali Nurdin : Pengajian Ranting Harus Digairahkan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.