• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
DPRD Sumut Setujui Perda Rencana Umum Energi Daerah

DPRD Sumut Setujui Perda Rencana Umum Energi Daerah

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
30 April 2022
in Kabar
86

Medan, InfoMu.co – DPRD Sumatera Utara (Sumut) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Sumut tahun 2021-2050 dalam rapat paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Sumut Baskami Ginting.

Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Wakil Gubernur (Wagub) Sumut Musa Rajekshah menyampaikan apresiasinya kepada anggota dewan atas kerja keras dan semangat yang tinggi sehingga dapat merampungkan pembahasan Ranperda tersebut.

“Berbagai dinamika dalam proses pembahasan telah kita lalui, dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan sehingga substansi Ranperda yang diajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan oleh para anggota dewan,” ujar Ijeck, sapaan Musa Rajekshah.

Disampaikannya, Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 menyatakan, bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. “Tindak lanjut Pemerintah Provinsi dalam penggunaan energi yang bersumber dari kekayaan alam tersebut, dijabarkan dalam Ranperda ini, dengan memedomani Peraturan Presiden Nomor 1 tahun 2014 dan Undang-undang Nomor 30 tahun 2007 tentang energi,” katanya.

Pihaknya, lanjut Ijeck akan mengadopsi prinsip pengelolaan energi di dalam Rencana Umum Energi Nasional (RUEN). “Yaitu memaksimalkan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat keekonomian, meminimalkan penggunaan minyak bumi, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru, sebagai andalan pasokan energi daerah, dengan mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan,” katanya.

Maka dari itu, kebijakan energi Pemerintah Provinsi Sumut akan mencakup penyediaan energi, pemanfaatan energi baru dan terbarukan, konservasi dan diversifikasi energi, lingkungan hidup, harga dan subsidi-insentif energi, dan pengelolaan energi. (hms)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: dprd sumutENERGIperda energi
Previous Post

Jelang Mudik Lebaran, Wagubsu Bersilaturrahim dengan Jurnalis

Next Post

Great Victory in Harenc; Ketika 5 Panglima Musuh Jadi Tawanan Nuruddin Zanki

Next Post
Great Victory in Harenc; Ketika 5 Panglima Musuh Jadi Tawanan Nuruddin Zanki

Great Victory in Harenc; Ketika 5 Panglima Musuh Jadi Tawanan Nuruddin Zanki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.