DPR Putuskan Batalkan Tunjangan Rumah Rp50 Juta
INFOMU.CO | Jakarta – DPR RI memutuskan menghentikan pemberian tunjangan perumahan Rp50 juta bagi anggotanya. Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Ahmad Dasco, menjawab 17+8 tuntutan rakyat, Jumat (5/9/2025).
“DPR RI menyepakati menghentikan pemberian tunjangan perumahan anggopta DPRRI RI terhitung sejak tanggal 31 Agustus 2025,” kata Dasco.
Disebutkan, keputusan itu diambil berdasarkan rapat konsultasi pimpinan DPR dengan pimpinan fraksi pada Kamis (4/9/2025).
Massa Kembali Datangi Gedung DPR, Tagih 17+8 Tuntutan Rakyat
Dasco melanjutkan, pihaknya juga memoratorium kunjungan kerja luar negeri, kecuali jika anggota menghadiri undangan kenegaraan.
“Terhitung sejak tanggal 1 September 2025,” ujar Dasco.
Sementara itu, Dasco juga menegaskan, anggota DPR yang sudah dinonaktifkan dari parlemen oleh partainya tidak lagi mendapat gaji dan tunjangan.
“Anggota DPR RI yang telah dinonaktifkan oleh partai politiknya, tidak dibayarkan hak-hak keuangannya,” kata Dasco
Mengenai penonaktifan tersebut, Dasco menyebut hal ini juga akan dikoordinasikan dengan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). (inews)






