Dosen Fahum UMSU Melaksanakan kegiatan Program Kemitraan Masyarakat
Medan, InfoMu.co – Dosen Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Melaksanakan
kegiatan Program Kemitraan Masyarakat ( PKM ) Bekerja sama dengan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil yang terdftar dalam OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Eleaktrink). Tema dari PKPM ini adalah Pendampingan Proses Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK).
Kegiatan ini bertujuan untuk membantu para pelaku usaha mikro dan kecil dalam memperoleh sertifikat halal pada produk pelaku usaha, sehingga dapat meningkatkan daya saing produk mereka dan dapat dipasarkan dimarket – market modern, baik di pasar nasional maupun internasional.
Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat (PKM) ini dilaksanakan di Medan dan Kabupaten Deli Serdang sejumlah pelaku UMK di medan dan kabupaten Deli Serdang mendapatkan bimbingan teknis. Pendampingan ini mencakup proses administrasi, persyaratan dokumen, hingga tata cara pemenuhan verifikasi dan validasi sesuai standar dan kriteria kehalalan produk yang ditetapkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal
(BPJPH).

Kegiatan Program Kemitraan Masyarakat ini d ikuti sangat antusias oleh pelaku usaha, berlangsung lancar dan sukses, yang diawali dengan memberikan penjelasan tata cara pengajuan sertifikasi halal, yang dimulai dengan tata cara membuat dan mengembangkan NIB (No Induk Berusaha ), pemahaman terhadap jenis produk, peran dan pungsi penyelia Halal dalam proses produksi yang wajib ada bagi pelaku usaha, kemudian memberikan penjelasan terhadap Klasterisasi Bahan dalam produk , dengan pemastian bebas bahan haram, bebas kontaminasi najis dalam proses produksi sampai dengan tidak ada lagi temuan yang menjadi temuan tidak
halal dalam proses verifikasi dan validasi.
Dalam kegiatan PKM tersebut Khairil Azmi Nasution,. M.A sebagai pendamping juga pemateri dalam kegiatan ini menyampaikan bahwa sertifikasi halal tidak berhenti sebatas perolehan sertfifkat halal pada produk, melainkan pelaku usaha berkewajiban mejaga kebijakan halal yang diikrarkan oleh pelaku usaha dalam Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) yang semua hal itu berkaitan dengan Proses terjaminnya standarisasi kehalalan produk.
Manfaat dari kegiatan Pendampingan Proses Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) ini adalah pelaku usaha memahami informasi terkait legalitas usaha, meningkatkan pengetahuan, kemampuan dan kesadaran halal palaku usaha UMK , kemudian pelaku usaha memperoleh sertifikat halal bagi produk – produk pelaku usaha.
Salah satu pelaku usaha ( Cici Sundari pelaku usaha asal Deli Serdang ) merasa senang, berterima kasih kepada Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara dan mengungkapkan bahwa program ini sangat membantu dalam memahami proses pengajuan sertifikasi halal yang sebelumnya dianggap rumit dan berbayar. Dengan adanya program “Pendampingan Proses Sertifikasi Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro Dan Kecil (UMK)ini kami jadi lebih mudah mengurus sertifikasi halal tanpa kendala yang berarti, dan harapannya program ini terus berlanjut
dilakukan untuk membantu pelaku usaha kecil dalam memperoleh sertifikat halal" katanya. (***)

