Jakarta, InfoMu.co – Forum Diskusi Group digelar untuk mendorong persyarikatan untuk melakukan Perkuat Pembiayaan Wakat Produktif. FGD bersama Bank Indonesia itu berlangsung, Jumat (15|9) kemarin.
Buya Amirsyah Tambunan Ketua MPW PP Muhammadiyah sekaligus sekjen MUI memberikan paparan belum optimalnya pemanfatan aset wakaf Muhammadiyah, idealnya aset tersebut dapat di manfaatkan untuk kemaslahatan umat dan bangsa. Banyaknya tanah wakaf yang terlantar karena skema pembiayaan melalui wakaf uang masih terbatas dan regulasi pengelolaan wakaf masih terdapat kendala.
Buya Amirsyah memaparkan data Sistem Manajemen Aset Muhammadiyah (Simam) yang yang hingga saat ini udah 42 persen, luas aset wakaf, hibah 21.000 ha, pendataan melalui Simam terus di upadate.
Potensi ini penting memperkuat melalui skema wakaf uang untuk memperkuat ekonomi umat melalui lahan wakaf produktif di perkotaan dan Pedesaan pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama Direktur Pembiayaan Syariah Kemenkeu RI Dwi Irianti Hadiningdyah menyampaikan bahwa potensi wakaf di Persyarikatan Muhammadiyah yang sangat besar telah memiliki data yang cukup bagus. Hanya saja sistem pembiayaan yang dilakukan belum bisa berjalan karena harus melibatkan semua pemangku kepentingan seperti Kementerian Keuangan, OJK, Perbankan Syariah, dll.
Wakil Ketua Badan Wakaf Indonesia, Dr. Imam Teguh Saptono, M.,M sebagai moderator menegaskan wakaf besarnya peluang wakaf untuk tumbuh dan berkembang, akan tetapi masih ada kendala bidang regulasi karena aset wakaf tidak bisa dijadikan jaminan pembiayaan sehingga pendayagunaan wakaf belum optimal.
Hadir Direktur Pasar Modal Syariah OJK Fadilah Kartikasasi SE, MBA, mengatakan potensi wakaf Muhammdiyah dapat dilakukan melalui skema pembiayaan pasar modal syariah berdasarkan aturan OJK.
Hadir dari Bank Bukopin Syariah Yusana Dewi Kepala Divisi Departemen Pendanaan Institusi KB Bukopin Yusana Dewi betekad mendukung skema pembiayaan wakaf produktif.
Juga hadir PT Tapera, Gatut Subadio, Deputi Komisioner Bidang Pemupukan Dana Tapera menegaskan agar pembiayaan wakaf bisa berjalan sesuai skema pembiayaan yang berlaku.
Untuk itu FGD mengusulkan perlu dirumuskan aturan pembiayaan agar Muhammadiyah dapat menerbitkan Sukuk Wakaf, selain Cash wakaf Link Sukuk (CWLS) yg telah diterbitkan Kementerian Keuangan RI sesuai regulasi sehingga dapat mendukung pembiayaan wakaf produktif. (***)