Kalau Mau Husnul Khatimah, Jokowi Harus Batalkan PP yg Merusak Mental Anak Bangsa
Jakarta, InfoMu.co – Prof. Dr. Din Syamsuddin MA tokoh bangsa yang secara konsisten memberi perhatian kehidupan anak bangsa menyampaikan kritikan tajam terhadap PP 28/2024 yang dinilainya sangat tidak pantas dan hanya membuat kerusakan. Din Syamsuddin mengatakan, revolusi mental yang diluncurkan Jokowi di awal kepemimpinannya ternyata telah berubah 180 derajat. ” PP 28 Tahun 2024, adalah upaya perusakan mentak anak bangsa,” tegas Din Syamsuddin yang diterima redaksi Infomu.co
Berikut tiga pernyataan Din Syamsuddin, Mantan Ketua PP Muhammadiyaha dan Ketua MUI Pusat yang saat ini menjadi Ketua PR Muhamamdiyah Pondok Labu, Jakarta, kepada media.
1. Penerbitan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 jelang lengser sungguh merupakan anti klimak bagi Rejim Presiden Jokowi. Betapa tidak, gegap gempita Revolusi Mental di awal masa kepresidenan, kini berubah 180 derajat dengan Dekonstruksi Mental, yakni pengrusakan mental anak-anak bangsa.
2. PP No 24 Tahun 2024 itu, yang antara lain memuat anjuran membawa kontrasepsi oleh pelajar, dan pembolehan melakukan aborsi, merupakan kejahatan hukum dan konstitusi. UU tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan tujuan pendidikan nasional antara lain adalah mewujudkan manusia yang beriman dan berakhlak mulia. Apalagi jika dikaitkan dengan UUD 1945 yg memuat Pancasila dengan Sila Pertama Ketuhanan Yang Maha Esa, dan Pasal 33 menegaskan negara berdasar pada ketuhanan yang maha esa. Maka kebijakan Presiden Jokowi tersebut, selain tidak bijak juga merusak.
3. Masih ada waktu bagi Presiden Jokowi untuk meralat bahkan membatalkan Peraturan Pemerintah tersebut. Jika dijawab seperti biasa dengan ungkapan rapopo (tidak apa-apa dikritik/ kafilah berteriak anjing tetap berlalu), maka konsekwensinya gugatan pelanggaran konstitusi tak terelakkan.