Jakarga, InfoMu.co – Pemerintah tampaknya benar-benar serius untuk menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa Bali mulai 26 Juli 2021 mendatang. Rencananya, PPKM Darurat di luar Jawa Bali ini akan berlaku mulai 26 Juli 2021 dan berakhir pada 8 Agustus 2021 mendatang.
Sebelumnya, Bangkapos.com memperoleh data bahwa PPKM Darurat level IV ini hanya akan diberlakukan di 19 provinsi dan 37 Kabupaten / Kota, namun dalam perkembangannya, data terbaru yang diperoleh PPKM Darurat Level IV ini akan diberlakukan di 21 Provinsi meliputi 45 Kabupaten Kota.
Berikut daftar lengkap provinsi dan Kabupaten Kota yang akan diterapkan PPKM Darurat Level IV:
1. Provinsi Bengkulu : Kota bengkulu
2. Provinsi Jambi : Kota Jambi
3. Provinsi Kalimantan Barat : Kota Pontianak
4. Provinsi Kalimantan Selatan : Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin
5. Provinsi Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda dan Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Pasar Utara
6. Provinsi Kalimantan Utara : Bulungan, Kota Tarakan, Nunukan
7. Provinsi Bangka Belitung: Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur
8. Provisni Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang
9. Provinsi Lampung: Kota Bandar Lampung
10. Provinsi Maluku Utara: Halmahera Barat
11. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram dan Kota Kupang
12. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Sikka, Sumba Timur
13. Provinsi Papua: Kota Jayapura, Merauke, Mimika
14. Provinsi Papua Barat: Kota Sorong
15. Provinsi Riau: Kota Pekanbaru
16. Provinsi Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Tana Toraja
17. Provinsi Sulawesi Tengah: Kot Palu dan Morowali Utara
18. Provinsi Sulawesi Utara: Kota Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara
19. Provinsi Sumatera Barat: Kota Padang
20. Provinsi Sumatera Selatan: Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Musi Banyuasin, Musi Rawas
21. Provinsi Sumatera Utara : Kota Medan
Sebelumnya diberitakan, Kebijkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa Bali akan berakhir besok, Minggu (25/07/2021).
Hal tersebut sesuai dengan isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang mengatur bahwa pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali tersebut berakhir pada Minggu (25/07/2021).
Meski demikian, kuat wacana PPKM Darurat ini akan diberlakukan kembali, utamanya di 19 provinsi, meliputi 37 kabupaten / kota.
Sejauh ini, belum memperoleh informasi valid, apakah pemberlakukan PPKM Darurat di 19 provinsi di luar Jawa- Bali ini juga akan diikuti dengan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali. (bp)

