• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
129 Kabupaten dan Kota Kini Berstatus Zona Merah, Ini Daftarnya

Daftar 21 Provinsi dan 45 Kabupaten/Kota Bakal Diterapkan PPKM Level-4

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
24 Juli 2021
in Kabar
86

Jakarga, InfoMu.co –  Pemerintah tampaknya benar-benar serius untuk menerapkan PPKM Darurat di luar Jawa Bali mulai 26 Juli 2021 mendatang. Rencananya, PPKM Darurat di luar Jawa Bali ini akan berlaku mulai 26 Juli 2021 dan berakhir pada 8 Agustus 2021 mendatang.

Sebelumnya, Bangkapos.com memperoleh data bahwa PPKM Darurat level IV ini hanya akan diberlakukan di 19 provinsi dan 37 Kabupaten / Kota, namun dalam perkembangannya, data terbaru yang diperoleh PPKM Darurat Level IV ini akan diberlakukan di 21 Provinsi meliputi 45 Kabupaten Kota.

Berikut daftar lengkap provinsi dan Kabupaten Kota yang akan diterapkan PPKM Darurat Level IV:

1. Provinsi Bengkulu : Kota bengkulu

2. Provinsi Jambi : Kota Jambi

3. Provinsi Kalimantan Barat : Kota Pontianak

4. Provinsi Kalimantan Selatan : Kota Banjar Baru, Kota Banjarmasin

5. Provinsi Kalimantan Timur: Berau, Kota Balikpapan, Kota Bontang, Kota Samarinda dan Kutai Barat, Kutai Kartanegara, Kutai Timur, Penajam Pasar Utara

6. Provinsi Kalimantan Utara : Bulungan, Kota Tarakan, Nunukan

7. Provinsi Bangka Belitung: Bangka Barat, Belitung, Belitung Timur

8. Provisni Kepulauan Riau: Kota Batam dan Kota Tanjung Pinang

9. Provinsi Lampung: Kota Bandar Lampung

10. Provinsi Maluku Utara: Halmahera Barat

11. Provinsi Nusa Tenggara Barat: Kota Mataram dan Kota Kupang

12. Provinsi Nusa Tenggara Timur: Sikka, Sumba Timur

13. Provinsi Papua: Kota Jayapura, Merauke, Mimika

14. Provinsi Papua Barat:  Kota Sorong

15. Provinsi Riau: Kota Pekanbaru

16. Provinsi Sulawesi Selatan: Kota Makassar dan Tana Toraja

17. Provinsi Sulawesi Tengah: Kot Palu dan Morowali Utara

18. Provinsi Sulawesi Utara: Kota Bitung, Minahasa dan Minahasa Utara

19. Provinsi Sumatera Barat: Kota Padang

20. Provinsi Sumatera Selatan: Kota Lubuklinggau, Kota Palembang, Musi Banyuasin, Musi Rawas

21. Provinsi Sumatera Utara : Kota Medan

Sebelumnya diberitakan, Kebijkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Jawa Bali akan berakhir besok, Minggu (25/07/2021).

Hal tersebut sesuai dengan isi dari Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22/2021 yang mengatur bahwa pemberlakukan PPKM Darurat di Jawa Bali tersebut berakhir pada Minggu (25/07/2021).

Meski demikian, kuat wacana PPKM Darurat ini akan diberlakukan kembali, utamanya di 19 provinsi, meliputi 37 kabupaten / kota.

Sejauh ini,  belum memperoleh informasi valid, apakah pemberlakukan PPKM Darurat di 19 provinsi di luar Jawa- Bali ini juga akan diikuti dengan perpanjangan PPKM di Jawa dan Bali. (bp)

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: ppkm
Previous Post

Kadis Perpustakaan Deli Serdang kunjungi Rumah Literasi Ranggi

Next Post

PDM Coffee Tapsel Wakili Sumut Lelang Kopi Internasional di Singapore

Next Post
PDM Coffee Tapsel Wakili Sumut Lelang Kopi Internasional di Singapore

PDM Coffee Tapsel Wakili Sumut Lelang Kopi Internasional di Singapore

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.