Banda Aceh, InfoMu – Operasi yustisi yang dilakukan Satpol PP dan WH Aceh bersama TNI/Polri berhasil menjaring 872 pelanggar Protokol Kesehatan (Protkes) dalam wilayah Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Besar sepanjang Januari 2021. Sementara kasus baru Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) bertambah lagi sebanyak lima orang.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Aceh, Saifullah Abdulgani usai mendapat laporan dari Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, SH,MM, Kamis, 4 Februari 2020.
“Pelanggar Protkes yang mencapai 872 orang itu merupakan jumlah akumulasi selama sebulan dilakukan operasi yustisi,” tuturnya.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi Wakil Koordinator Lapangan Penegakan Protkes Satpol PP-WH, Marzuki S.Ag,M.H, jumlah pelanggar Protkes mingguan berfluktuasi. Pada Minggu I pelanggar Prokes yang terjaring 200 orang, Minggu II turun menjadi 136 orang, Minggu III naik menjadi 310 orang, dan Minggu IV turun lagi menjadi 226 orang, jelasnya.
Mereka yang terjaring operasi yustisi tersebut, lanjut SAG, rata-rata tidak memakai masker dan mengabaikan ketentuan jaga jarak antarsesama. Akibat mengabaikan Protkes dalam masa pandemi Covid-19 ini mereka terpaksa menerima sanksi sosial di tempatnya “tertangkap”.
Sanksi sosial yang dikenakan, yakni diminta untuk menyanyikan lagu nasional, atau lagu daerah. Mereka yang beragama Islam diminta membaca surat Alquran, atau diminta mengucapkan janji tidak akan mengulangi perilaku yang melanggar ketentuan Protkes.
Operasi yustisi dan sanksi yang dikenakan kepada para pelanggar Protkes di Aceh sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Coronavirus Disease, Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh.
“Sanksi tersebut untuk mengedukasi, dengan harapan mereka tidak lagi mengabaikan Protkes atas kesadarannya melindungi diri dan orang lain dari ancaman penularan virus corona,” ujar SAG.
Terkait dengan penderita baru Covid-19 di Aceh bertambah lagi lima orang meliputi tiga orang warga Kabupaten Aceh Tengah, dan dua orang lainnya masing-masing warga Kota Lhokseumawe dan Kabupaten Aceh Barat. (Agusnaidi B)

