• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Cara Menebus Utang Puasa: Qadla dan Fidyah

Cara Menebus Utang Puasa: Qadla dan Fidyah

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
11 Maret 2023
in Tarjih
0

Yogyakarta, InfoMu.co – Puasa dalam fikih dirumuskan sebagai, “menahan diri untuk tidak makan, tidak minum, tidak berhubungan badan, atau tidak melakukan segala sesuatu yang membatalkan puasa sejak dari terbit fajar hingga terbenam matahari dengan niat ikhlas mematuhi petunjuk ilahi untuk mencapai takwa.”

Hukum melakukan puasa Ramadan adalah fardu (wajib) atas setiap muslim lelaki dan perempuan yang akil-balig (sudah dewasa menurut ukuran kedewasaan syar’i) sebagaimana di tegaskan dalam Al Baqarah ayat 183: “Wahai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu, supaya kamu bertakwa” (QS. Al Baqarah: 183).

Anggota Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah Asep Salahudin menerangkan bahwa puasa diwajibkan bagi semua muslimin dan muslimat yang mukallaf. Namun tidak semua mukallaf dalam kondisi siap menghadapi puasa. Ada beberapa yang diperbolehkan bahkan diharamkan untuk berpuasa pada bulan Ramadan. Secara umum terdapat dua cara menebus utang puasa, yaitu: qadla dan fidyah (QS. Al Baqarah: 184).

Qadla atau mengganti puasa wajib di luar bulan Ramadan, diperuntukkan bagi mereka yang masih berpotensi sehat pada masa yang akan datang, misalnya, orang yang dalam perjalanan, wanita haid, dan lain-lain.

“Orang yang diberi keringanan (dispensasi) untuk tidak berpuasa, dan wajib mengganti (mengqadla) puasanya di luar bulan Ramadhan yaitu orang yang sakit biasa, dan orang yang sedang bepergian (musafir),” ucap Asep dalam Pengajian Tarjih pada Rabu (01/03).

Fidyah atau memberi makanan pokok/uang tunai kepada orang miskin sebanyak puasa yang ditinggalkan, diperuntukkan bagi mereka yang dalam kondisi sangat berat (yutiqunahu), misalnya, lanjut usia, wanita hamil atau menyusui, dan lain-lain. Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa 1) makanan siap saji; 2) bahan pangan sebesar satu mud; 3) uang tunai senilai satu kali makan.

“Orang yang boleh meninggalkan puasa dan menggantinya dengan fidyah 1 mud (± 0,6 kg) atau lebih makanan pokok, untuk setiap hari.  Orang yang tidak mampu berpuasa, misalnya karena tua dan sebagainya, orang yang sakit menahun, perempuan hamil, perempuan yang menyusui,” kata Asep. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: PUASA
Previous Post

Dadang Kahmad Buka Musywil Bengkulu : Hadirkan Muhammadiyah Unggul Berkemajuan

Next Post

Ombudsman Hadir di Aceh Tamiang

Next Post
Ombudsman Hadir di Aceh Tamiang

Ombudsman Hadir di Aceh Tamiang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.