Buruh Sumut Meminta Pemprov Sumut untuk menaikkan UMP 2022 Sebesar 16 persen.
Medan, infoMu.co – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional Sumatera Utara meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) untuk menaikkan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada tahun 2022 sebesar 16 persen. Menurut mereka pada 2021 tidak ada kenaikan akibat pandemi Covid-19.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Serikat Pekerja Nasional Sumatera Utara, Anggiat Pasaribu mengatakan sesuai ketentuan perundang-undangan, rata-rata kenaikan upah pada angka 7 sampai 8 persen.
“Karena tahun 2021 tidak naik, maka tahun ini kita kali dua. Jadi, 16 persen kenaikan UMP dan UMK,” kata Anggiat, bersama perwakilan serikat buruh saat bertemu Gubernur Sumut, di Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Medan, Senin (15/11/2021).
Disampaikannya, tuntutan buruh didasarkan pada kondisi perekonomian yang kini sudah mulai pulih setelah terdampak pandemi Covid-19. Buruh berharap perhitungannya tidak lagi menerapkan aturan pada Undang-Undang Omnibus Law.
“Undang-Undang Omnibus Law membuat persoalan besaran upah jadi dimonopoli pusat. Padahal Undang-Undang sebelumnya memberikan kewenangan kepada daerah untuk menentukan UMP,” ucap Anggiat.
Menurutnya, jika mengacu pada Undang-Undang Omnibus Law, maka kenaikan upah dipastikan tidak mampu memenuhi keadilah atas peningkatan kebutuhan hidup bagi kalangan buruh dan pekerja.
“Kalau mengikuti Undang-Undang Omnibus Law, kenaikan upah hanya sekitar 1,8 persen. Tidak bisa memenuhi kebutuhan layak. Padahal, sudah 2 tahun tidak naik,” ujarnya.
Ketua Serikat Buruh Merdeka Indonesia, Rintang Berutu, berharap Gubernur Sumut memberi perhatian kepada para pekerja dan buruh, terutama dalam hal kenaikan UMP.
“Kami yakin, Gubernur Sumut akan bijak,” ungkap Rintang.

