• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
BP Haji Jadi Kementerian, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus

BP Haji Jadi Kementerian, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
25 Agustus 2025
in Kabar
0

BP Haji Jadi Kementerian, Ditjen PHU Kemenag Bakal Dihapus

INFOMU.CO |  Jakarta – Pemerintah dan DPR telah sepakati peningkatan status Badan Penyelenggaraan (BP) Haji menjadi Kementerian Haji dan Umrah. Nantinya Ditjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) yang berada di bawah Kementerian Agama (Kemenag) akan dihapus.
“Otomatis maka nanti akan ada penyesuaian. Karena pada saat hari ini Kementerian Haji dan Umroh itu kan sudah berdiri sendiri. Maka di Kementerian Agama otomatis harus dilepas. Sudah tidak ada lagi yang menyangkut dengan namanya Ditjen PHU,” kata anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Minggu (24/8/2025).

Namun untuk lebih detailnya, anggota Panja RUU Haji dan Umroh itu menyebut Kementerian PAN-RB yang akan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kemenag. Apakah nanti ada peleburan di direktorat tertentu atau kemungkinan lain.

“Kemudian yang perlu kita perhatikan adalah sumber daya manusia dan aset-aset yang ada di Kementerian Agama itu nanti akan ditarik di Kementerian Haji dan Umroh,” sebutnya.

“Tentu perlu ada penyesuaian karena kan kita mengetahui instansi ini adalah instansi vertikal berarti harus ada di tingkat provinsi dan kabupaten kota,” tambah dia.

Sebelumnya, panja revisi UU Haji menyepakati adanya pasal terkait kementerian yang mengatur urusan haji dan umrah. Keputusan itu diambil dalam rapat panja Komisi VIII DPR dan pemerintah.

Perwakilan pemerintah Wamensesneg, Bambang Eko Suhariyanto, dalam rapat di Komisi VIII DPR, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (22/8), mengatakan ada penambahan Pasal 21-23 terkait kementerian yang mengurusi haji dan umrah.

“Ini kita tambahkan sekarang, kita ubah lagi (dari sebelumnya) bahwa kalau misalkan sesuai dengan Undang-Undang Kementerian Negara, urusan pemerintahan itu kan sampai dengan Kementerian Agama, haji itu sebetulnya kan urusannya di bawahnya Kementerian Agama,” kata Eko.

Eko membacakan daftar inventarisasi masalah (DIM) terkait menteri dan kementerian urusan haji dan umrah. Berikut ini bunyinya:

Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umroh yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama.

“Jadi sub urusan dia, kemudian (Pasal) 23, kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan sub urusan pemerintahan haji dan umrah yang merupakan lingkup urusan pemerintahan di bidang agama, itu kira-kira penambahannya,” sambungnya.

Dalam rapat ini, pimpinan Komisi VIII DPR termasuk Ketua Panja RUU Haji Singgih Januratmoko menyetujui penambahan pasal itu. “Kita setuju, Pak, terus (Pasal) 23 satu irama,” ungkapnya. (dtk)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Muhammadiyah Konsolidasikan Tata Kelola Masjid: Dari Pusat Ibadah Menuju Basis Dakwah Progresif

Next Post

Regenerasi atau Mati: Pilihan Kaderisasi Muhammadiyah

Next Post
amrizal

Regenerasi atau Mati: Pilihan Kaderisasi Muhammadiyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.