Medan, InfoMu.co – Praktik pungutan liar di Kota Medan sudah menjadi penyakit yang menahun. Untuk itu praktik pungli harus di tuntaskan sesuai dengan peraturan Presiden yang mengatur tentang satgas saber pungli yaitu perpres nomor 87 tahun 2016.
Dalam wawancara dengan media Walikota Medan, Bobby Nasution menekankan bahwasannya pungli harus di tuntaskan karena pungli merupakan penyakit yang harus di sembuhkan. Dia menyebut, “penyakit ini harus segera di sembuhkan karna bertentangan dengan janji kampanye nya dulu untuk reformasi birokrasi sekaligus sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat”.
Masih kata Bobby Nasution, “Ke depan akan kami buat lebih efektif apakah (call center) melalui WhatsApp atau sosial media berupa laporan foto atau video untuk membuat tindakan seperti ini harus berkolaborasi.
Bagi masyarakat yang menjadi korban pungli atau melihat praktik pungli dapat langsung melapor ke inspektorat Kota Medan, Polrestabes Medan dan Polres Pelabuhan Belawan. Mari wujudkan Medan bebas pungli” (*)
#

