Jakarta, InfoMu.co – Akhirnya kebijakan PPKM Darurat diberlukan pemerintah untuk 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali. Salah satunya adalah Kota Medan, Sumatra Utara.
Kebijakan ini akan dimulai pada Senin depan ( 12/7) hingga 20 Juli mendatang.
“Parameter penetapan kabupaten kota di luar Jawa Bali yang menerapkan PPKM Darurat, level asesmen 4, BOR di atas 65 persen dan vaksinasi di bawah 50 persen,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Itulah mengapa sebabnya Kota Medan dinyatakan masuk katagori penerapan PPKM Darurat, sebut Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (9/7).
ini daftar lima belas kabupaten/kota yang dirilis harus menerapkan PPKM Darurat seperti yang sudah dilakukan di Jawa dan Bali beberapa hari lalu:
Kalimantan Barat: Kota Pontianak
2. Kalimantan Barat: Kota Singkawang
3. Kalimantan Timur: Kota Balikpapan
4. Kalimantan Timur: Kota Bontang
5. Kalimantan Timur: Berau
6. Kepulauan Riau: Kota Batam
7. Kepulauan Riau: Kota Tanjung Pinang
8. Lampung: Kota Bandar Lampung
9. NTT: Kota Mataram
10. Papua Barat: Kota Sorong
11. Papua Barat: Manokwari
12. Sumatera Barat: Kota Bukittinggi
13. Sumatera Barat: Kota Padang
14. Sumatera Barat: Kota Padang Panjang
15. Sumatera Utara: Kota Medan

