Selain Ivermectin, tujuh jenis obat yang mendapat izin penggunaan darurat untuk terapi pasien Covid-19 antara lain Remdesivir, Favipiravir, Oseltamivir, Immunoglobulin, Tocilizumab, Azithromycin, dan Dexametason.
Lebih lanjut, Penny menyebut saat ini Ivermectin bisa diakses melalui uji klinik di delapan rumah sakit dan di rumah sakit sesuai petunjuk expanded access program (EAP).
“Ivermectin dapat diakses melalui uji klinik di delapan rumah sakit yang mengikuti uji klinik, dan di rumah sakit lain sesuai dengan petunjuk teknis EAP,” katanya.
Sebelumnya, Penny menyebut Ivermectin saat ini terdaftar di Indonesia untuk indikasi infeksi kecacingan (Strongyloidiasis dan Onchocer
Ia juga mengingatkan, Ivermectin yang digunakan tanpa indikasi medis dan tanpa resep dokter dalam jangka waktu panjang dapat mengakibatkan efek samping, antara lain nyeri otot/sendi, ruam kulit, demam, pusing, sembelit, diare, mengantuk, dan Sindrom Stevens-Johnson.
Sebelumnya, BPOM memberikan izin penggunaan darurat terhadap delapan. obat yang mendukung penanganan terapi Covid-19, termasuk Ivermectin.
Keputusan ini tercantum dalam Surat Edaran Nomor PW.01.10.3.34.07.21.07 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Distribusi Obat dengan Persetujuan Penggunaan Darurat.
Surat itu ditandatangani oleh Plt Deputi Bidang Pengawasan Obat, Narkotika, Psikotropika Prekursor dan Zat Adiktif Badan POM Mayagustina Andarini pada Selasa (13/7).
Dalam laporan tersebut, BPOM menerbitkan izin penggunaan darurat terhadap delapan obat itu untuk memonitor potensi kelangkaan obat pendukung penanganan terapi Covid-19 di tengah masyarakat. (cnni)

