• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Benny Tjokro Bakal Buka Misteri Jiwasraya

Benny Tjokrosaputro / foto antara

Benny Tjokro Bakal Buka Misteri Jiwasraya

Jaksa Tuntut Benny Tjokro Seumur Hidup

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
17 Oktober 2020
in Hukum, Kampus
86

Jakarta, InfoMu.co – Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) penjara seumur hidup. Bahkan Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun penjara dan ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.

Kuasa hukum Benny Tjokro Bob Hasan menyatakan tuntutan Jaksa tersebut tidak berdasarkan pada hukum. Lantaran tuntutan yang setinggi-tinggi tersebut sudah didasari penafsiran jaksa, bukan fakta persidangan.

Ia menekankan penafsiran harusnya dilakukan oleh dewan hakim. Sedangkan tuntutan tersebut Ia nilai mendahului keputusan hakim apalagi hakim memiliki peraturan dalam Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 tentang batasan-batasan terhadap perbuatan tindak pidana korupsi.

“Intinya kami dalam pledoi akan membuka selebar-lebarnya misteri yang sebenarnya tidak diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. Bagaimana bisa negara rugi, betul kerugian negaranya ada, betul Jiwasraya dirampok,” jelas Benny Tjokro.

Ia menjelaskan faktanya, tidak ada bukti yang menyatakan saham BTEX, RODA, RIMO milik Bentjok. Namun oleh jaksa dinyatakan dalam persidangan.

“Kedua, jaksa dalam persidangan tidak melakukan pemeriksaan secara professional karena kotemparti yang ada itu bukan sebatas mengenai manajemen investasi, broker, Jiwasraya atau tentang siapa yang mengendalikan. Namun barang yang dijual belikan adalah saham,” papar Bob.

Ia melanjutkan, yang memiliki saham disebut juga sebagai pemilik emiten. Ia mempertanyakan kepada hanya emiten milik Bentjok saja yang diperiksa oleh Kejaksaan. Padahal terdapat 124 emiten yang termasuk dalam transaksi saham Jiwasraya.

“Bagaimana caranya, Jaksa mengetahui bentuk transaksi apa yang dilakukan. Jaksa hanya menilai sebatas penyimpangan yakni dibelinya saham yang tidak likuid dan tidak bluechip maupun yang tidak LQ45 atau yang tidak melalui kajian,” lanjut Bob.

Inilah yang dinilai oleh Jaksa harga transaksi saham ditentukan sendiri. Bob menyangkal hal ini lantaran tidak akan mungkin terjadi.

“Lalu Jaksa tidak memeriksa bentuk transaksi secara maksimal sehingga Jaksa tidak bisa menghitung secara spesifikasi kerugian negara. Jadi Benny Tjokro itu tinggal dibagi dua saja dengan Heru Hidayat,” ungkapnya.

Lalu Ia melihat Jaksa mengaitkan Benny Tjokro dengan manajemen investasi Jiwasraya. Kemudian menyimpulkan bahwa kliennya sebagai pemilik saham dengan emiten RODA, BTEX, dan RIMO.

Asal tahu saja, Sidang kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) kembali digelar, Kamis (15/10), dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro dan Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat.

Jaksa pada sidang yang berlangsung di ruang Prof. Dr. H M. Hatta Ali, SH MH Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat itu, menuntut Benny Tjokro dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Selain itu, Jaksa juga menuntut Benny Tjokro dengan denda Rp 5 miliar subsidair 1 tahun penjara. Benny Tjokro pun dituntut membayar ganti rugi senilai Rp 6,078 triliun.

Jika dalam waktu 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap Benny Tjokro tidak membayar uang ganti, maka seluruh harta benda yang bersangkutan akan disita dan dirampas oleh negara.

Hal-hal yang memberatkan terdakwa, menurut Jaksa setidaknya ada tiga hal. Pertama, terdakwa tidak mendukung pemberantasan tindak korupsi. Kedua, perbuatan terdakwa bersama terdakwa yang lain membawa kerugian yang besar bagi negara.

Ketiga, terdakwa Benny Tjokro tidak mengakui perbuatannya. Di sisi lain, Jaksa menyatakan tidak ada hal yang meringankan terdakwa. (kontan)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: beny tjokrosaputrokasus jiwasraya
Previous Post

Potret Pembelajaran Daring di SMK Telkom Medan Era Covid-19

Next Post

Lowongan kerja Oktober 2020, BUMN Telkom Buka Pekerjaan

Next Post
Lowongan kerja Oktober 2020, BUMN Telkom Buka Pekerjaan

Lowongan kerja Oktober 2020, BUMN Telkom Buka Pekerjaan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.