Dalam 10 bulan, Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menindak 31.275 kasus penyelundupan. Nilai barangnya mencapai Rp6,1 triliun dengan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun.
“Jadi kita bayangkan setiap bulan, lebih dari 5.000 kasus yang telah kita lakukan (penindakan). Nilai barangnya Rp6,1 triliun, dan potensi kerugian negara Rp3,9 triliun. Sebanyak 12.490 kasus adalah penindakan impor senilai nilai Rp4,6 triliun. Didominasi tekstil dan produk tekstil,” papar Sri Mulyani, Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Lebih lanjut Sri Mulyani merincikan, sebanyak 382 penindakan di bidang ekspor dengan nilai barang sebesar Rp 255 miliar dan komoditas yang dominan ditindak yakni berupa flora dan fauna. Tidak cuma itu, Sri melanjutkan, penindakan ekspor lainnya yang juga ditindak adalah penyelundupan sumber daya alam (SDA) melalui hasil operasi patroli laut.
“Seperti benihbening lobster (BBL) ada empat kali penindakan dengan nilai barang Rp 163,7 miliar denga total jumlah 1.488.405 ekor, serta lima kali upaya penyelundupan pasir timahsebanyak 84,18 ton dengan nilai barang mencapai Rp 10,9 miliar,” papar Sri Mulyani.
Sri Mulyani membeberkan fakta lainterkait penindakan bidang fasilitas dengan nilai barang Rp38 miliar dengan komoditas yang dominan yakni tekstil dan produk tekstil (TPT).
Dia menjelaskan, sebanyak 18.225 penindakan di bidang cukai dengan nilai barang Rp1,1 triliun dengan komoditas yang dominan ditindak adalah rokok sebanyak 710 juta batang.
“Hasil penindakan penyelundupan sejak awal 2024 sudah 183 dalam status penyidikan tindak pidana, dan ada 193 orang yang sudah dalam status tersangka. Untuk itu, kami mampu memulihkan penerimaan negara melalui ultimum remidium sebesar Rp 55,6 miliar berasal dari 1.390 penindakan di bidang cukai,” kata Sri Mulyani.
Sri Mulyani mengatakan, pencegahan penyelundupan, perlu melihat modus operandi, pelakunya, jenis barang, dan yang paling penting adalah aliran uang.
Asal tahu saja, Kemenko Politik dan Keamanan (Polkam) bersama Bea Cukai, Polri, Kejaksaan, TNI, dan kementerian/lembaga (K/L) terkait, melakukan 283 kali penindakan terhadap penyelundupan berbagai komoditas, sejak 4-11 November 2024.
Diperkirakan, nilai barang hasil penindakan mencapai Rp49 miliar, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan Rp10,3 miliar. Saat ini, masih dalam proses penyelidikan. ( inilah.com)