Takengon, InfoMu.co – Sah! DPP PKB restui Bardan – Kariman Pilkada Bupati Aceh Tengah. Begitu kabar yang diterima dari Jakarta usai pelaksanaan UKK atau Uji Kepatutan dan Kelayakan yang dilakukan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Bardan Sahidi bersama beberapa calon lain untuk persiapan Pilkda tingkat Provinsi dan Kabupaten / Kota di seluruh Indonesia.
UKK adalah satu proses ujian kepatutan dan kelayanan seorang calon. Tentu saja, UKK menentukan kualitas, profesionalisasi dan loyalitas calon. Alhamdulillah, Bardan Sahidi yang mengikuti proses UKK yang salah satu pengujinya adalah Ketua PKB Aceh H.Irmawan dan beberapa tokoh senior DPP PKB lainnya.
Bardan Sahidi dan Karimansyah I menerima Surat Keputusan bernomor 30022/DPP/01/VI/2024 tanggal 5:Juni 2024 yang ditanda tangani oleh Ketua Desk Pilkada A. Halim Iskandar dan Sekretaris Jendral M. Hasanuddin Wahid
Hadir mendampingi Bardan Sahidi, pengurus DPC PKB Aceh Tengah Tengku Saiful MS Amirullah Pimpinan Dayah Miftahul Fallah Atu Lintang yang juga anggota DPRK Aceh Tengah terpilih pada pemilu 2024.
Ketua DPW PKB Aceh H. Irmawan yang turut menyaksikan dan menjadi penguji bersama Wakil Sekretaris DPP PKB Zainul Munasichin menyatakan Bardan Sahidi layak mendapatkan rekomendasi dari PKB ia telah menunjukkan tekad dan kesungguhannya, bersamaan dengan rekam jejak beliau sebagai politisi muda dari Tanoh Gayo. Kami akan mengusung dan mempejuangkan Pasangan Bardan Sahidi dan Karimansyah I di Pilkada Bupati Aceh Tengah, sebut Anggota DPR RI asal Aceh itu.
Dukungan DPP PKB kepada pasangan Ber-Iman ( Bardan – Karimansyah) menggenapkan persyaratan untuk menjadi menjadi balon Bupati Aceh Tengah periode 2024-2029. Empat kursi dari PKS dan dua kursi dari PKB. (Syaifulh)