Yogyakarta, InfoMu.co – Memang dijelaskan dalam al-Qur’an bahwa Allah mengutus dua dari para malaikat untuk turun ke bumi dengan membawa tugas, yaitu mengajarkan manusia pengetahuan ilmu sihir, yang tujuannya adalah untuk melawan ilmu-ilmu sihir setan dan mengajarkan manusia kebaikan.
Jelaslah yang dimaksud dari ayat di atas, bahwa kedua malaikat (Harut dan Marut) itu mengajarkan kepada manusia tentang peringatan terhadap sihir dan cara melawan ilmu sihir setan bukan mengajarkan untuk mengajak mereka melakukan sihir. (al-Jami’ li Ahkamil-Qur’an, Juz II, hal. 472). Metode inilah yang dipakai kedua Malaikat tersebut dalam mengajarkan sihir.
Mengenai hukum mempelajari sihir, mayoritas ulama berpendapat bahwa belajar atau mengajarkan sihir hukumnya haram. Alasannya karena al-Qur’an telah mengecamnya dan menjelaskan bahwa sihir adalah kafir. Seandainya saja mempelajari dan menggunakan sihir bukan perbuatan kafir tentulah peringatan dalam ayat di atas dengan ungkapan -fitnah- tidak akan disebut. Lalu bagaimana bisa ada sihir yang dikatakan boleh?
Selain itu Rasulullah saw telah bersabda bahwa sihir termasuk dalam kelompok dosa besar yang keji: “Jauhilah tujuh perkara yang merusak (dosa besar). Para shahabat bertanya, “Apa saja ketujuh perkara itu wahai Rasulullah?” Maka Rasulullah saw bersabda: “Syirik kepada Allah, sihir, membunuh seseorang yang diharamkan oleh Allah swt kecuali dengan jalan yang benar, memakan harta riba, memakan harta anak yatim, lari dari medan perang dan menuduh zina terhadap perempuan-perempuan mukmin.” [HR. al-Bukhari dan Muslim]. (muhammadiyah.or.id)






