• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Arab Saudi Perbaharui Protokol Kesehatan di Masjid Kerajaan

Arab Saudi Perbaharui Protokol Kesehatan di Masjid Kerajaan

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
22 Juni 2021
in Kabar
86

Riyadh, InfoMu.co – Pemerintah Arab Saudi memperbarui protokol kesehatan di masjid-masjid di seluruh Kerajaan sehubungan dengan perkembangan pandemi virus corona. Kementerian Urusan Islam, Dakwah dan Bimbingan Saudi mengeluarkan surat edaran yang merinci perubahan tersebut.

Dalam surat edaran tersebut diterangkan warga harus memperhatikan semua tindakan pencegahan, termasuk menggunakan masker, membawa sajadah sendiri, menghindari kerumunan saat masuk dan meninggalkan masjid, serta menjaga jarak satu setengah meter antar jamaah.

Dilansir di Arab News, Senin (21/6), pihak berwenang mencabut ketentuan untuk meninggalkan baris kosong di antara setiap dua baris dan mengurangi periode waktu antara adzan dan iqamah. Masjid harus mematuhi waktu yang telah disetujui sebelumnya, yakni 20 menit untuk semua sholat wajib (lima waktu), 25 menit untuk sholat Subuh, dan 10 menit untuk sholat Maghrib.

Kementerian menambahkan, bahwa masjid akan dibuka untuk sholat Jumat satu jam sebelum adzan dan ditutup 30 menit setelah sholat. Surat edaran tersebut telah menghapus batasan durasi khutbah dan sholat Jumat menjadi 15 menit, namun tetap membuat khutbah sesingkat mungkin.

Selain itu, pihak berwenang mencabut keputusan untuk menarik salinan Alqur’an dari masjid dan mengimbau jamaah untuk membawa Alquran mereka sendiri. Selanjutnya, pemerintah mengizinkan ceramah dan pelajaran di masjid sembari mengikuti prosedur jarak sosial, serta membatalkan arahan sebelumnya untuk melepaskan pendingin air dan lemari es dari masjid.

Kementerian mengimbau semua orang untuk mematuhi protokol kesehatan terbaru dari Otoritas Kesehatan Masyarakat dan agar menindaklanjuti pembaruan di tautan elektronik: https://covid19.cdc.gov.sa/ar/mosques.

Kementerian juga meminta semua orang untuk kooperatif dan melaporkan setiap pelanggaran protokol kesehatan dengan menghubungi 1933, untuk menjaga kesehatan dan keselamatan jamaah.

Sementara itu, pemerintah Saudi juga memerintahkan pembukaan Masjid Quba, mulai Ahad (20/6), untuk memungkinkan jamaah sholat di masjid tersebut sepanjang hari. Namun, kementerian tetap mengingatkan agar mengurangi kepadatan, terutama di pintu masuk dan halaman masjid.

Kementerian menegaskan kembali pentingnya mematuhi tindakan pencegahan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan menekankan jamaah dan pengunjung untuk bekerja sama dengan otoritas terkait dalam memerangi pandemi. Pemerintah Saudi menekankan bahwa kepatuhan semua orang terhadap protokol adalah cara untuk tetap aman. Selain itu, dikatakan bahwa mengikuti peraturan adalah tuntutan yang sah dan sebuah tugas nasional. (ihram/rep)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Tags: arab saudimasjidprokes
Previous Post

Perkuat SDM, UMSU – YPAN Tandatangani Kerjasama

Next Post

Pengajian Pemuda Muhammadiyah Sumut Zona 2 di Asahan

Next Post
Angkatan Muda Muhammadiyah Sumut Sampaikan Sikap Tolak RUU HIP

Pengajian Pemuda Muhammadiyah Sumut Zona 2 di Asahan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.