• Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
Infomu
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi
No Result
View All Result
Infomu
No Result
View All Result
Apakah Badal Haji Boleh Dikerjakan Sembarang Orang?

Apakah Badal Haji Boleh Dikerjakan Sembarang Orang?

Syaiful Hadi by Syaiful Hadi
9 Juni 2022
in Tarjih
86

Yogyakarta, InfoMu.co – Badal haji adalah ibadah haji yang dilaksanakan oleh seseorang atas nama orang lain yang telah memiliki kewajiban untuk menunaikan ibadah haji, namun orang tersebut berhalangan sehingga tidak dapat melaksanakannya sendiri, sehingga pelaksanaan ibadah haji tersebut diserahkan kepada orang lain.

Meski terdapat keterangan bahwa seseorang hanya akan mendapat pahala dari hasil usahanya sendiri (QS. al-Baqarah: 286 dan QS. an-Najm: 38-39), namun terdapat hadis Nabi saw yang mentakhsis ayat Quran tersebut bahwa seorang anak dapat melaksanakan ibadah haji untuk orang tuanya, atau seseorang dapat melaksanakan haji untuk saudaranya.

Dari Ibnu Abbas r.a. (diriwayatkan) bahwa ada seorang wanita dari Khas’am bertanya: Wahai Rasulullah, sesungguhnya bapakku adalah seorang yang sudah tua renta, ia masih memiliki kewajiban haji, sementara ia tidak mampu lagi menunggang di atas untanya. Lalu Nabi saw bersabda: Kalau begitu, hajikanlah ia [HR. Muslim].

Dari Ibnu ‘Abbas ra (diriwayatkan) ia berkata: Seseorang laki-laki mendatangi Nabi saw dan berkata: Saudara perempuan saya bernadzar untuk berhaji, tetapi ia meninggal dunia. Kemudian Nabi saw bersabda: Bagaimana kalau saudara perempuanmu itu berutang? Apakah engkau melunasinya? Laki-laki itu berkata: Ya. Nabi saw bersabda: Lunasilah utang kepada Allah, karena utang kepada Allah lebih berhak pelunasannya [HR. al-Bukhari].

Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) telah menerapkan kebijakan baru terkait pelaksanaan ibadah haji. Calon haji yang meninggal dunia sebelum masuk asrama dapat digantikan keberangkatannya oleh keluarga atau ahli waris secara langsung.

Berdasarkan keterangan ini, maka kesimpulannya adalah jika seorang anak yang ditinggal mati orangtuanya telah melaksanakan haji, maka ia bisa menggantikan haji (badal haji) untuk orangtuanya. Sedangkan jika anak tersebut belum melaksanakan ibadah haji, maka ia hanya menggantikan porsi haji milik orang tuanya secara langsung tanpa perlu mendaftar dan tidak dihukumi sebagai badal haji bagi orang tuanya. Jadi, badal haji dilakukan oleh anak atau saudara yang telah berhaji. (muhammadiyah.or.id)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Linkedln(Membuka di jendela yang baru) LinkedIn
  • Klik untuk mencetak(Membuka di jendela yang baru) Cetak
Previous Post

Sebuah Renungan Awalan untuk Dakwah Ranting Muhammadiyah

Next Post

Al-Washliyah Ingin Belajar dari Muhammadiyah Soal Pengelolaan Organisasi dan Pendidikan

Next Post
Al-Washliyah Ingin Belajar dari Muhammadiyah Soal Pengelolaan Organisasi dan Pendidikan

Al-Washliyah Ingin Belajar dari Muhammadiyah Soal Pengelolaan Organisasi dan Pendidikan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Beranda
  • Kabar
  • Literasi
  • Kolom
  • Kesehatan
  • Muktamar
  • Pendidikan
  • Redaksi
Call us: +1 234 JEG THEME

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Kabar
    • Persyarikatan
    • Peristiwa
    • Ekonomi
    • Info LazisMu
    • InfoMU tv
  • Literasi
    • Kampus
    • Tarjih
    • Taman Pustaka
    • Jelajah Bumi Para Rasul
    • Majelis Pustaka & Informasi
    • Taman Pustaka
  • Kolom
    • Khutbah
    • Opini
  • Kesehatan
    • Lingkungan
    • Halal Center
  • Muktamar
    • Muktamar 48
    • Road To Muktamar 49
  • Pendidikan
    • umsu
    • Sekolah
  • Redaksi

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.